Mandailing NATAL Kawankitanews.web.id.– Ketua Persatuan Marga Pulungan Sedunia Cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Mangaraja Sitimbul Pulungan alias Ompung Lomok, meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina tidak menerapkan standar ganda dalam penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pernyataan tersebut disampaikan Ompung Lomok sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan emas di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, penertiban PETI harus dilakukan secara adil dan menyasar seluruh pelaku, bukan hanya masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan secara sederhana.
“Sesama warga masyarakat merasa terpanggil untuk angkat bicara karena menurut pandangan kami adanya ketimpangan yang kian terasa menyakitkan di tanah kelahiran kita sendiri.
Sikap pihak berwenang dalam menyikapi pertambangan di wilayah ini terkesan bermuka dua,” ujar Ompung Lomok.
Ia menilai masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru menjadi pihak yang paling terdampak penertiban.
Sementara itu, ia menyoroti dugaan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dan modal besar yang menurutnya belum sepenuhnya tersentuh penindakan.
“Masyarakat kecil diusir, alatnya disita dan aksesnya ditutup. Sementara pihak-pihak bermodal besar yang membawa alat berat dari luar daerah, mengeruk sungai, menebas hutan dan diduga merusak kawasan hutan justru seolah dapat beroperasi dengan leluasa. Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Ompung Lomok mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila penindakan hanya dirasakan oleh masyarakat kecil.
“Apakah hukum di Mandailing Natal hanya berlaku bagi masyarakat yang lemah dan miskin?” katanya.
Jangan Samakan Pertambangan Rakyat dengan PETI Skala Besar
Ompung Lomok juga meminta pemerintah tidak serta-merta menyamakan seluruh aktivitas pertambangan masyarakat dengan aktivitas PETI berskala besar yang menggunakan alat berat.
Menurutnya, harus ada kebijakan yang membedakan antara masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan dengan pihak yang diduga melakukan eksploitasi menggunakan modal besar dan alat berat.
“Jangan disamakan pertambangan rakyat dengan PETI yang menggunakan alat berat dan bermodal besar. Orang luar membawa alat berat, mengeruk sungai hingga rusak, merusak hutan dan mencemari air.
Kalau memang terbukti melanggar hukum, ini yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum dan fakta di lapangan, tanpa melihat latar belakang maupun kekuatan ekonomi pelakunya.
“Jangan sampai pelaku besar tersembunyi di balik alasan bahwa semuanya sama-sama ilegal. Kalau ada pelanggaran, tindak secara objektif dan transparan,” katanya.
Soroti Dugaan Keterlibatan Berbagai Pihak
Lebih lanjut, Ompung Lomok menyebut bahwa aktivitas pertambangan emas di Madina telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat selama bertahun-tahun.
Ia mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas maupun perputaran ekonomi dari pertambangan tersebut.
Namun, ia meminta seluruh informasi tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum berdasarkan bukti.
“Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa persoalan PETI ini bukan hanya melibatkan satu atau dua pihak. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum dari berbagai kalangan.
Ini harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar isu,” jelasnya.
Menurutnya, apabila memang ditemukan keterlibatan oknum ASN, aparat penegak hukum, kepala desa, anggota legislatif maupun pihak lainnya, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Masyarakat
Ompung Lomok juga meminta DPRD Madina sebagai lembaga perwakilan rakyat mendorong pemerintah daerah mencari solusi atas kebijakan penertiban PETI.
Ia mengingatkan bahwa penghentian aktivitas pertambangan tanpa solusi ekonomi alternatif berpotensi memberikan dampak sosial terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari sektor tersebut.
“Wakil rakyat seharusnya mendorong pemerintah mencari solusi. Kalau pemerintah melarang aktivitas PETI, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang juga harus diberikan jalan keluar,” ujarnya.
Ia menyebut ribuan masyarakat berpotensi kehilangan sumber pendapatan apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa adanya alternatif mata pencaharian.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menyusun kebijakan yang jelas, baik dalam hal penegakan hukum maupun penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Jangan hanya melakukan penertiban. Pemerintah juga harus hadir memberikan solusi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian dan angka pengangguran tidak semakin meningkat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ompung Lomok mengatakan Persatuan Marga Pulungan Sedunia Cabang Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat.
“Kami mewakili suara rakyat yang hampir kehilangan harapan. Kami berharap Forkopimda benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, serta memberikan solusi bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.
(Tim).

