10 Agustus 2026

Kasus Bansos Labusel Rp1,9 Miliar, Status Tersangka Yasir Gugur Usai Praperadilan

Keterangan foto: Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memenangkan praperadilan terkait kasus bansos Labusel.

kawankitanews.web.id – Status tersangka Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan (Labusel) gugur setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel menetapkan Yasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Yasir kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan surat penetapan tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 beserta surat dan dokumen lain yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut membuat status penetapan tersangka Yasir yang menjadi objek praperadilan tidak berlaku.

Yasir Gunakan Hak Praperadilan

Pengajuan praperadilan menjadi langkah hukum yang ditempuh Yasir untuk menguji keabsahan tindakan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan hakim tersebut tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam pokok perkara. Praperadilan berfokus pada objek yang diuji sesuai permohonan yang diajukan pemohon.

Karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dugaan korupsi bansos Labusel tetap bergantung pada langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Umar Sagala Minta Publik Hormati Putusan

Ketua Umum Himlab Raya Jakarta periode 2022–2024, Umar Sagala, meminta masyarakat menghormati putusan hakim. Ia menilai setiap orang yang memperoleh status tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

“Proses hukum sudah berjalan dengan baik dan tidak ada kesenjangan. Semua yang sudah ditetapkan tersangka berhak mengajukan praperadilan,” ujar Umar Sagala kepada awak media.

Umar juga mengimbau masyarakat tidak memperkeruh situasi dengan berbagai informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Umar Nilai Kejari Labusel Berintegritas

Umar turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Labuhanbatu Selatan. Ia meyakini jajaran kejaksaan telah menjalankan proses hukum berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Saya yakin dan percaya Kajari Labuhanbatu Selatan sudah memeriksa dan menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Umar juga menyampaikan keyakinannya bahwa Kajari Labusel dapat menjalankan tugas secara profesional dan tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

“Saya yakin bahwa Kajari Labuhanbatu Selatan tidak mudah diintervensi oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dan Kejari Labuhanbatu Selatan sudah pasti mempunyai integritas tinggi,” tegasnya.

Putusan Praperadilan Dihormati

Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang ingin menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan di luar isi putusan. Setiap perkembangan perkara selanjutnya perlu mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan putusan pengadilan.

Hingga tahap ini, putusan praperadilan telah menyatakan penetapan tersangka Yasir berdasarkan surat yang diuji tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perkembangan perkara dugaan korupsi bansos Labusel selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku(red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *