KawankitaNews .id
Oleh: Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Halmahera Tengah
HALMAHERA TENGAH, 7 Agustus 2026
– Menjelang 17 Agustus 2026.
Lagu sakti “Tujuh belas Agustus tahun empat lima..” karya H. Mutahar akan kembali bergema lantang di seantero negeri, menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81. 81 tahun silam, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dua pemuda berani. ” Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ” mengumandangkan proklamasi yang mengakhiri 3,5 abad penjajahan Belanda dan 3,5 tahun pendudukan Jepang. Bendera Merah Putih akhirnya berkibar bebas, dan kemerdekaan seharusnya menjadi milik seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
Setiap tahun kita merayakan momen ini dengan upacara khidmat di Istana Merdeka, serta pesta rakyat di kampung halaman—balap karung, tarik tambang, panjat pinang, dan tawa bersama. Namun di tengah kemeriahan itu, mari kita berhenti sejenak dan bertanya dengan lantang: Apakah kita benar-benar sudah merdeka sepenuhnya ?
Kita sudah bebas dari seragam penjajah asing, tapi belum tentu lepas dari belenggu lain. Masih ada ketergantungan utang dan kebijakan asing, korupsi yang mencuri hak rakyat, bencana dan tantangan yang belum tuntas dihadapi. Kemerdekaan sejati belum terasa sama rata.
Dan yang paling menyentuh hati kami di sini : Desa Persiapan Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah—belum benar-benar merdeka.
Kami ikut bersorak atas kemerdekaan bangsa, tapi status kami sendiri masih digantung-gantung bertahun-tahun.
Aturan sudah sangat jelas dan tegas : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab III Pasal 8 Ayat (5) menyatakan : “Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa Definitif paling lama dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun.”
Lukulamo sudah memasuki tahun keempat Batas waktu hukum sudah terlewati satu tahun lebih.
Empat tahun bukan waktu sebentar. Selama itu kami belum bisa mengatur rumah tangga desa secara penuh, belum berhak atas alokasi dana desa yang layak, dan nasib pembangunan kami masih menunggu keputusan yang tak kunjung datang.
● Apakah undang-undang hanya ditulis untuk diabaikan ?
● Apakah aturan negara tidak berlaku bagi kami di Halmahera Tengah ?
Kemerdekaan tidak berarti apa-apa jika di dalam negeri sendiri masih ada yang haknya ditunda. Merdeka berarti hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Merdeka berarti Desa Lukulamo pun berhak berdiri tegak sebagai desa definitif, bukan terus terjebak status yang sudah lewat batas wajar.
Di usia ke-81 kemerdekaan bangsa, mari kita tuntaskan juga kemerdekaan desa kami. Bebas dari penjajahan lama, bebas dari ketidakadilan baru, dan pastikan keadilan sampai ke setiap sudut negeri—termasuk Lukulamo.
Kami menuntut dengan tegas :
SEGERA TETAPKAN STATUS DESA PERSIAPAN LUKULAMO MENJADI DESA DEFINITIF
MERDEKA… ✊
“(BUNG)”

