Kawankitanews.web.id – Polda Jawa Timur memastikan seluruh kendaraan yang berhasil ditemukan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Secara simbolis, Polda Jatim menyerahkan satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada para pemiliknya di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (31/7/2026). Ketiga kendaraan tersebut sebelumnya berhasil diamankan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan kehilangan kendaraan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional agar pelaku dapat ditangkap serta barang milik korban dapat ditemukan.
“Kami tidak hanya berupaya mengungkap kasus dan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti yang menjadi hak masyarakat dapat dikembalikan setelah seluruh proses penyidikan selesai. Pengembalian kendaraan ini tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan curanmor masih menjadi salah satu prioritas Polda Jatim. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami tindak pencurian kendaraan agar petugas dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Selain melapor langsung ke kantor kepolisian, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mengurangi risiko pencurian.
Kecepatan penanganan kasus tersebut mendapat apresiasi dari para korban. Sri Pujiana, warga Kabupaten Jombang, mengaku bersyukur karena sepeda motor Honda Beat Street miliknya berhasil ditemukan hanya dalam waktu satu hari setelah dilaporkan hilang.
Hal serupa disampaikan Samsul Arifin, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Ia mengatakan sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima petugas.
Sementara itu, Hartilinda Fikriyah, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, juga mengapresiasi kerja cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berhasil menemukan mobil Daihatsu Grand Max miliknya dalam waktu singkat setelah kendaraan tersebut dibawa kabur oleh penyewa.
Ketiga korban menyampaikan terima kasih atas respons cepat jajaran Polda Jatim yang tidak hanya berhasil mengungkap kasus, tetapi juga mengembalikan kendaraan mereka tanpa biaya.
Melalui keberhasilan tersebut, Polda Jatim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan curanmor di Jawa Timur. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan profesional

