kawankitanews.web.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024.
LSM KCBI meminta kepolisian dan kejaksaan memeriksa lebih lanjut temuan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun tindak pidana. Mereka menilai aparat tidak boleh mengabaikan temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkab Bogor menemukan sejumlah persoalan dalam penganggaran belanja serta pengelolaan penerimaan daerah.
Salah satu temuan BPK berkaitan dengan penganggaran aset tetap pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). BPK menemukan pengadaan aset berupa Gedung dan Bangunan pada enam SKPD menggunakan pos Belanja Barang dan Jasa dengan nilai Rp3,31 miliar.
Selain itu, BPK menemukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp105,79 juta pada dua SKPD yang digunakan untuk membiayai belanja operasional. BPK juga menemukan Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp184,84 juta pada tiga SKPD yang digunakan untuk kebutuhan Barang dan Jasa.
Kondisi tersebut memengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2024. BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa mengalami lebih saji sebesar Rp3,02 miliar.
BPK juga mencatat lebih saji pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105,79 juta. Sementara itu, Belanja Modal Gedung dan Bangunan mengalami kurang saji sebesar Rp3,12 miliar.
Selain persoalan penganggaran, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di bawah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
BPK menemukan 231 transaksi pada 111 wajib pajak yang terindikasi menerima Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara ganda. Temuan tersebut menyebabkan kekurangan penerimaan BPHTB sebesar Rp560 juta.
BPK juga menemukan kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dari sejumlah penyedia jasa boga atau katering yang memperoleh pekerjaan dari Pemkab Bogor. Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap delapan penyedia jasa, BPK mencatat kekurangan penyetoran pajak mencapai Rp1,16 miliar.
Pada sektor jasa perhotelan, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan pajak dari sejumlah hotel yang menerima transaksi dari SKPD Pemkab Bogor. Nilai kekurangan pajak dari sejumlah hotel tersebut mencapai lebih dari Rp1,41 miliar.
Selain itu, BPK menyoroti koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang belum optimal dalam pengelolaan data perpajakan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menanggapi temuan tersebut, LSM KCBI Cabang Bogor mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
LSM KCBI meminta Kejaksaan dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bogor menelusuri potensi pelanggaran hukum yang mungkin muncul dari temuan BPK tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif atau alibi ‘kurang SDM’ dan ‘tidak teridentifikasi saat asistensi’. Ini adalah bentuk keteledoran yang disengaja dan sarat indikasi kejahatan anggaran! Bagaimana mungkin uang APBD miliaran rupiah diputarbalikkan pos belanjanya, sementara hotel dan katering yang kenyang makan uang rakyat malah ‘dikencingi’ pajaknya dan dibiarkan oleh Bappenda?” tegas perwakilan LSM KCBI Cabang Bogor.
LSM KCBI juga meminta pihak terkait bertanggung jawab memperbaiki tata kelola anggaran dan pendapatan daerah. Mereka menilai pemerintah daerah harus menjalankan rekomendasi BPK secara transparan dan terukur.
“TAPD, BPKAD, dan Bappenda Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab penuh! Alasan ‘self-assessment’ tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan pengusaha nakal mengembat pajak rakyat. Kami dari LSM KCBI Cabang Bogor mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipidkor Polres Bogor, untuk segera turun tangan menyelidiki unsur kesengajaan dan potensi tindak pidana korupsi di balik salah pos belanja serta pembiaran kebocoran pajak daerah,” ujar perwakilan LSM KCBI.
Sementara itu, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bappenda menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemkab Bogor juga menyampaikan Rencana Aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Bogor. Rekomendasi tersebut mencakup penertiban internal, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk BPHTB dan pajak hotel serta katering, penguatan koordinasi data NIK dengan PPAT, dan penertiban izin reklame yang belum sesuai ketentuan.
LSM KCBI meminta publik ikut mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum memastikan temuan BPK tidak berhenti pada perbaikan administrasi apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas desakan LSM KCBI. Redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.(Kontributor c)

