9 Agustus 2026

APMP Jatim Datangi Kejati Jatim, Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Produktif Bank Jatim

APMP Jatim menyerahkan laporan dugaan korupsi kredit produktif Bank Jatim ke Kejati Jatim.

kawankitanews.web.id – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (13/7/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Kedatangan massa APMP Jatim bertujuan menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) beserta sejumlah dokumen yang mereka sebut sebagai bahan pendukung laporan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dokumen tersebut diterima melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil kajian organisasi terhadap temuan yang berkaitan dengan penyaluran kredit produktif Bank Jatim pada Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.

Menurut Acek, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang dinilai tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Oleh karena itu, APMP Jatim meminta Kejati Jatim melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut.

“Kami datang ke Kejati Jatim untuk menyerahkan laporan resmi. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Acek di depan Kantor Kejati Jatim.

APMP Jatim juga meminta penyidik memeriksa jajaran komite kredit, direksi, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan.

Selain menyerahkan laporan, APMP Jatim menyoroti dugaan meningkatnya kredit bermasalah yang menurut mereka berpotensi memengaruhi kondisi keuangan Bank Jatim.

Organisasi tersebut menilai persoalan itu dapat berdampak pada penerimaan dividen pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi materi laporan yang akan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Dalam pernyataannya, APMP Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Bank Jatim.

Mereka mendorong dilakukannya evaluasi terhadap jajaran direksi maupun komisaris apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawalan, APMP Jatim memberikan waktu tujuh hari kepada Kejati Jatim untuk menunjukkan perkembangan awal penanganan laporan.

Organisasi tersebut menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi yang lebih besar apabila belum terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai.

Usai menyampaikan laporan, perwakilan APMP Jatim menyelesaikan proses registrasi pengaduan masyarakat di PTSP Kejati Jatim.

Mereka menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan APMP Jatim.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga belum memberikan tanggapan terkait substansi laporan tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *