9 Agustus 2026

Polres Tanjung Perak Buka Fakta Penanganan Kasus Narkoba, Bantah Informasi Menyesatkan

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi terkait penanganan perkara narkotika yang masih dalam proses hukum.

kawankitanews.web.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial A dan R.

Melalui keterangan resminya, kepolisian membantah informasi yang menyebut kedua tersangka telah dibebaskan dan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengatakan kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kedua tersangka tetap berada di dalam tahanan. Proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pembebasan sebagaimana informasi yang beredar,” ujar AKP Putrawan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Menurutnya, penyidik terus melengkapi proses pemberkasan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

AKP Putrawan juga membantah isu yang menyebut adanya dugaan transaksi uang senilai Rp 70 juta untuk memengaruhi penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan informasi itu tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tuduhan tersebut tidak benar. Apabila ada pihak yang menyampaikan tuduhan, seharusnya disertai bukti yang sah.

Jangan membangun opini yang dapat merugikan institusi maupun menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat dan berimbang dalam setiap pemberitaan.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan proses hukum sebaiknya melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

AKP Putrawan menilai prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang mengedepankan profesionalisme, akurasi, serta keberimbangan dalam penyajian berita.

“Kami selalu terbuka memberikan informasi resmi kepada masyarakat dan rekan-rekan media. Namun, kami menolak penyebaran informasi yang bersifat spekulatif karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut AKP Putrawan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Ia menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *