9 Agustus 2026

Pemeriksaan Substantif Tembakau Paiton VO Dikawal Kanwil Kemenkum Jatim

Keterangan foto: Kanwil Kemenkum Jatim bersama DJKI melakukan pemeriksaan substantif Tembakau Paiton VO di Probolinggo.

kawankitanews.web.– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mengawal proses Pemeriksaan Substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Tembakau Paiton Voor Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo.

Pendampingan tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6–8 Juli 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui proses Indikasi Geografis.

Kanwil Kemenkum Jawa Timur bersama Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI melibatkan sejumlah pihak dalam pemeriksaan tersebut, di antaranya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton VO, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, serta Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

Tim mengawali kegiatan dengan melakukan verifikasi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis di Sekretariat MPIG Tembakau Paiton VO.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi sentra budidaya, pembenihan, dan pengolahan pascapanen tembakau di Kecamatan Krejengan, Pakuniran, dan Kotaanyar.

Dalam pemeriksaan lapangan, tim mencocokkan informasi yang tercantum dalam Dokumen Deskripsi dengan kondisi faktual di wilayah penghasil Tembakau Paiton VO.

Proses tersebut bertujuan memastikan karakteristik produk, metode produksi, serta faktor geografis yang menjadi ciri khas tembakau telah sesuai dengan persyaratan Indikasi Geografis.

Selain melakukan verifikasi, tim juga memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan dokumen permohonan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pembaruan informasi varietas bibit, penyempurnaan peta wilayah Indikasi Geografis, penguatan data anggota MPIG, bukti pemasaran hasil panen, serta penetapan standar mutu produk.

Tim turut melihat secara langsung berbagai tahapan produksi Tembakau Paiton Voor Oogst, mulai dari proses pembenihan, budidaya, pemanfaatan inovasi pupuk organik cair (POC), perajangan, penjemuran, hingga pengujian karakteristik khas produk.

Raden Fadjar Widjanarko mengatakan bahwa Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Indikasi Geografis tidak hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadjar.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Jawa Timur akan terus mendampingi setiap tahapan proses pemeriksaan agar permohonan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO memenuhi standar dan menghasilkan dokumen yang berkualitas.

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur bersama DJKI berharap Tembakau Paiton Voor Oogst Kabupaten Probolinggo dapat memperoleh perlindungan Indikasi Geografis.

Status tersebut diharapkan mampu memperkuat reputasi, meningkatkan daya saing, serta memberikan dampak ekonomi bagi petani dan masyarakat penghasil tembakau.(Bagas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *