9 Agustus 2026

Dugaan Pengeroyokan di Cileungsi, KCBI Minta Polres Bogor Segera Tangkap Pelaku

Keterangan foto: Kuasa hukum KCBI melaporkan dugaan pengeroyokan di Cileungsi ke Polres Bogor dan mendesak pengusutan tuntas.

kawankitanews.web.id  – Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) meminta Polres Bogor segera mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di area parkir sebuah tempat pemancingan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kuasa hukum korban menyatakan, P diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah sejumlah orang menuduhnya mencuri helm.

Menurut KCBI, tuduhan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, korban diduga dipukul, ditendang, dan disiram air panas oleh lebih dari satu orang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar serta luka bakar di beberapa bagian tubuh dan membutuhkan penanganan medis.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026).

Laporan itu telah diterima dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Kuasa hukum KCBI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui aksi main hakim sendiri.

“Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan.

Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas kuasa hukum KCBI.

KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga memprovokasi terjadinya aksi kekerasan.

Menurut kuasa hukum, langkah cepat aparat penegak hukum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa.

Selain itu, KCBI menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bogor masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan belum mengumumkan identitas maupun status hukum pihak yang diduga terlibat.

Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *