kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial F (30) yang diduga menjalankan arisan online bodong dengan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp6 miliar.
Polisi memperkirakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 80 orang dan masih berpotensi bertambah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Penyidik mengamankan F pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berkedok arisan online,” ujar AKP Eriek.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Apple iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang diduga digunakan untuk menjalankan arisan online, serta rekening koran Bank BCA yang berkaitan dengan transaksi para peserta.
AKP Eriek menjelaskan, tersangka menawarkan berbagai slot arisan melalui fitur WhatsApp Story dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tawaran tersebut membuat banyak masyarakat tertarik menyetorkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang disetor peserta baru diduga digunakan untuk membayar peserta lama dengan pola gali lubang tutup lubang.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta setelah mengikuti arisan online tersebut. Hingga kini, korban tidak pernah menerima dana yang dijanjikan.
Polres Bangkalan memperkirakan jumlah korban telah mencapai sekitar 80 orang dengan total kerugian sementara sekitar Rp6 miliar.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring proses penyidikan,” kata AKP Eriek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun yang dapat ditambah sepertiga karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.
Polres Bangkalan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh rangkaian perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wawan)

