kawankitanews.web.id – Jurnalis Mandailing Natal, Magrifatullah Lubis, mengajukan permintaan klarifikasi kepada Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terkait legalitas kegiatan yang disebut sebagai reklamasi di wilayah Kotanopan.
Surat konfirmasi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut pada Jumat (10/7/2026).
Magrifatullah mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai dasar hukum kegiatan reklamasi yang menjadi perbincangan publik pasca penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan.
Dalam surat yang dikirimkan, ia mengajukan tujuh poin pertanyaan kepada Tim Terpadu.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut legalitas kegiatan reklamasi, dokumen yang diserahkan saat penertiban, dasar hukum pelaksanaan reklamasi, mekanisme pengawasan pemerintah, serta penjelasan mengenai sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Magrifatullah, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap Tim Terpadu Pemprov Sumut memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran terkait penanganan persoalan pertambangan di Kotanopan.
Selain meminta penjelasan mengenai legalitas reklamasi, Magrifatullah juga meminta keterangan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat lingkungan di Mandailing Natal.
Mereka mendorong Pemprov Sumut menyampaikan informasi secara terbuka mengenai hasil penertiban, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan pertambangan di wilayah tersebut.
Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, Tim Terpadu Pemprov Sumut maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang diajukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.(Kontributor Magrifatulloh)

