9 Agustus 2026

Pernyataan Ahmad Rezki Hasibuan Tuai Respons, Tokoh Pemuda Palas Minta Penegakan Hukum

Keterangan foto: Tokoh pemuda dan mahasiswa Padang Lawas menyampaikan sikap terkait polemik pernyataan Ahmad Rezki Hasibuan.

Kawankitanews.web.id– Pernyataan Ahmad Rezki Hasibuan mengenai dugaan praktik fee proyek dan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menuai respons dari sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik tersebut melalui mekanisme hukum agar seluruh informasi yang berkembang dapat dibuktikan secara objektif.

Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, mengatakan setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik seharusnya didukung bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak menjaga kondusivitas daerah. Jika memiliki dugaan pelanggaran, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidin kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai penyelesaian persoalan melalui jalur hukum merupakan langkah yang lebih tepat dibanding menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa adanya pembuktian yang memadai.

Senada dengan itu, tokoh mahasiswa Padang Lawas yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas telah membantah tuduhan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar maupun kabar yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan.

Menurut Saidan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tertentu, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut polemik tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, Saidan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat untuk bekerja secara objektif.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas berbagai tuduhan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang atau akan berlangsung.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab kepada Ahmad Rezki Hasibuan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam polemik tersebut apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila di kemudian hari terdapat keterangan resmi dari Ahmad Rezki Hasibuan atau perkembangan dari aparat penegak hukum, artikel ini dapat diperbarui agar tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *