kawankitanews.web.id – Pelayanan di Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai keluhan dari sejumlah warga.
Mereka meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal segera meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan humanis.
Keluhan warga berawal dari dugaan pembatasan waktu pelayanan yang membuat sejumlah pasien tidak dapat memperoleh pemeriksaan pada hari yang sama.
Menurut keterangan warga, pasien yang datang setelah pukul 12.00 WIB diminta kembali pada keesokan harinya karena pelayanan rawat jalan disebut telah ditutup.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, terutama warga yang berasal dari desa-desa dengan jarak tempuh cukup jauh menuju Puskesmas Mompang.
Mereka berharap puskesmas dapat memberikan kepastian mengenai jam operasional pelayanan sekaligus menyediakan mekanisme pelayanan bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.
Selain menyoroti jam pelayanan, warga juga mengharapkan peningkatan kualitas komunikasi antara petugas kesehatan dengan pasien.
Menurut mereka, pelayanan yang ramah, santun, dan profesional menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah.
“Harapan kami sederhana, petugas memberikan pelayanan dengan baik, menjelaskan prosedur secara jelas, dan melayani masyarakat dengan sikap yang humanis,” ujar seorang warga bermarga Borotan kepada wartawan, Senin (7/7).
Warga juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Fransiska, melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Puskesmas Mompang.
Mereka menilai evaluasi diperlukan untuk mengetahui penyebab munculnya berbagai keluhan sekaligus memperbaiki manajemen pelayanan apabila ditemukan kekurangan.
Seorang warga bermarga Pane berharap Dinas Kesehatan segera turun ke lapangan untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat serta melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran puskesmas apabila diperlukan.
Menurut warga, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diselenggarakan secara profesional, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan serta menjamin kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Warga berharap ketentuan tersebut diterapkan secara optimal di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Mompang, drg. Eldelina Ariani Nasution, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan masyarakat.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Kontributor Magrifatulloh)

