9 Agustus 2026

Kades Singengu Julu Bungkam Setelah Jurnalis Tunjukkan Bukti Foto Razia PETI Pemprov Sumut

Keterangan foto: Jurnalis menunjukkan bukti dokumentasi razia PETI Pemprov Sumut saat proses konfirmasi kepada Kepala Desa Singengu Julu.

kawankitanews.web.id  – Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, menghentikan komunikasi dengan jurnalis setelah diperlihatkan bukti foto dan video yang berkaitan dengan razia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kotanopan.

Jurnalis Magrifatullah Lubis sebelumnya mengajukan konfirmasi kepada Maraginda terkait rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut mengenai penertiban aktivitas PETI.

Dalam balasannya, Maraginda membantah bahwa inisial “GD” yang tercantum dalam rilis tersebut merujuk kepada dirinya.

“Inisial nama saya MH, berarti sudah beda orang,” tulis Maraginda saat menjawab pesan konfirmasi.

Ia juga menilai pertanyaan yang diajukan media hanya berdasarkan spekulasi karena menurutnya belum ada rilis resmi yang menyebut identitas dirinya secara langsung.

Menanggapi bantahan tersebut, jurnalis kemudian mengirimkan foto dokumentasi yang memperlihatkan Maraginda berada di lokasi penertiban bersama personel Tim Terpadu Pemprov Sumut sambil memegang surat teguran keras. Selain itu, jurnalis juga mengirimkan video konferensi pers resmi Pemprov Sumut yang menjelaskan hasil operasi penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Setelah menerima bukti-bukti tersebut, Maraginda tidak lagi memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan jurnalis hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Proses konfirmasi itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis berupaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang disebut dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Sebelumnya, Maraginda menyatakan bahwa kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut bertujuan mendukung kegiatan reklamasi yang dilakukannya.

Namun, berdasarkan keterangan resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut, operasi tersebut bertujuan menertibkan aktivitas PETI melalui penyegelan lokasi, penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta pemberian surat teguran keras kepada pihak yang berada di lokasi penertiban.

Dalam kesempatan yang sama, jurnalis juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan reklamasi yang diklaim dilakukan oleh kepala desa tersebut.

Pertanyaan itu mencakup legalitas perizinan, sumber pendanaan, instansi yang memberikan kewenangan, serta keterkaitan reklamasi dengan dugaan aktivitas PETI sebelumnya.

Namun, hingga batas akhir konfirmasi, Maraginda tidak memberikan jawaban substantif atas delapan poin pertanyaan yang diajukan secara tertulis.

Ia disebut hanya mengajak jurnalis bertemu secara langsung tanpa memberikan penjelasan mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan.

Sikap tidak memberikan tanggapan lanjutan tersebut memicu perhatian sejumlah elemen masyarakat yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, mendesak aparat penegak hukum menangani dugaan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menghilangkan anggapan adanya pihak-pihak yang kebal hukum dalam praktik pertambangan ilegal serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Singengu Julu belum memberikan keterangan tambahan maupun klarifikasi lanjutan terkait bukti dokumentasi yang telah diperlihatkan oleh jurnalis maupun mengenai substansi pertanyaan yang diajukan dalam proses konfirmasi.

Perlu dicatat bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI masih merupakan dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *