kawankitanews.web.id – Pengamat sosial Jacob Ereste menilai praktik korupsi di Indonesia semakin masif dan telah merambah berbagai sektor kehidupan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar sehingga diperlukan langkah hukum yang lebih tegas, termasuk penerapan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya di Banten, Sabtu (4/7/2026), Jacob mengatakan praktik korupsi tidak lagi hanya terjadi di lingkungan birokrasi dan politik, tetapi juga mulai memengaruhi berbagai bidang yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai lemahnya efek jera membuat pelaku korupsi tetap berani menyalahgunakan kewenangan demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Korupsi berkembang karena ada budaya saling membiarkan dan saling melindungi. Akibatnya, praktik tersebut terus berulang dan semakin sulit diberantas,” ujar Jacob.
Jacob menegaskan bahwa negara perlu memperkuat strategi pemberantasan korupsi dengan memastikan pelaku tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan. Menurutnya, perampasan aset merupakan instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi yang dinikmati koruptor.
Ia juga menyoroti pembahasan regulasi mengenai perampasan aset yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum. Jacob berharap pemerintah dan DPR segera menyelesaikan proses pembahasan regulasi tersebut agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menyita aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Jacob, hukuman penjara semata belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku masih dapat menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum setelah bebas menjalani pidana. Karena itu, ia mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.
Jacob menambahkan, praktik korupsi telah memberikan dampak luas terhadap pembangunan nasional. Penyalahgunaan anggaran negara, kata dia, mengurangi kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan, serta menghilangkan hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang dibiayai oleh uang negara.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, hingga masyarakat, memperkuat komitmen dalam memerangi korupsi secara konsisten. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dengan menutup setiap celah yang memungkinkan pelaku tetap memperoleh manfaat dari hasil kejahatannya.
“Perampasan aset harus menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Negara harus memastikan setiap pelaku kehilangan seluruh hasil kejahatannya sehingga ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Jacob.
Jacob berharap langkah tegas melalui penegakan hukum yang konsisten dan penerapan mekanisme perampasan aset dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(Kontributor Yacob)

