8 Agustus 2026

Bupati Madina Didesak Ambil Langkah Tegas Menyikapi Dugaan Keterlibatan Kades dalam PETI

Keterangan foto: Sejumlah elemen masyarakat mendesak Bupati Madina mengambil langkah tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas PETI di Kotanopan.

Kawankitanews.web.id– Sejumlah organisasi masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak Bupati Mandailing Natal (Madina), Saifullah Nasution, segera mengambil langkah tegas menyikapi dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan.

Desakan tersebut menguat setelah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kotanopan. Operasi itu menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, mengatakan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan penegakan hukum.

“Kami meminta Bupati Madina menunjukkan komitmen dalam memberantas pertambangan ilegal dengan mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Ridwandy kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (3/7/2026).

Ridwandy menilai dugaan keterlibatan oknum kepala desa tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, hasil penertiban yang dilakukan Tim Terpadu semakin memperkuat harapan publik agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan.

Ketua Presidium Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution, meminta Bupati Madina melakukan evaluasi terhadap jabatan kepala desa yang bersangkutan apabila ditemukan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan pejabat publik harus memberikan teladan dalam menaati hukum. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Sekretaris Peduli Konservasi Alam (PEKA) Madina, Ahmad Sulthan, mengingatkan bahwa ketegasan pemerintah akan menjadi tolok ukur keseriusan dalam memberantas aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain mendesak Bupati Madina, sejumlah elemen masyarakat juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mereka berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga berencana menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Polres Madina apabila belum terdapat perkembangan yang dinilai memadai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD maupun pihak lain yang disebut dalam desakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Polres Madina juga belum menyampaikan tanggapan resmi terkait tuntutan berbagai elemen masyarakat.

Sesuai asas praduga tak bersalah, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam aktivitas PETI masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *