kawankitanews.web.id – Seorang cleaning service berinisial HL (36), warga Kabupaten Blitar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah diduga mencuri perhiasan emas di Toko UBS, Pasar Atom, Surabaya. Tersangka mengaku telah menjual hasil curiannya dengan nilai sekitar Rp30 juta sebelum akhirnya diringkus polisi.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai kepulangan tersangka ke Jawa Timur usai melarikan diri ke luar pulau.
“Kami menangkap tersangka sesaat setelah turun dari kapal ketika kembali ke Jawa Timur,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyelidikan polisi, aksi pencurian bermula ketika tersangka diminta menjaga Toko UBS saat para karyawan keluar untuk makan siang. Kesempatan tersebut dimanfaatkan HL untuk mengambil sejumlah perhiasan emas yang tersimpan di dalam laci etalase.
Polisi mengungkapkan, tersangka membuka laci di bawah etalase kaca dan mengambil beberapa cincin emas sebanyak dua kali. Setelah itu, ia juga mengambil gelang emas sebelum kembali duduk seolah menjalankan tugasnya menjaga toko.
Kasus tersebut baru diketahui pada 26 Mei 2026 ketika karyawan melakukan pengecekan stok perhiasan dan menemukan sejumlah barang telah hilang. Pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi rumah tersangka di Blitar, polisi mendapati HL telah melarikan diri ke Halmahera, Maluku Utara.
Setelah melakukan pemantauan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka kembali ke Jawa Timur pada 23 Juni 2026. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap HL sesaat setelah turun dari kapal.
Dalam pemeriksaan, HL mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian di wilayah Blitar dengan harga sekitar Rp30 juta.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penjualan hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pabean Cantikan. Polisi mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan kerja guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa.(Leny)

