8 Agustus 2026

AKBP Dodi Pratama: Satresnarkoba Tangkap Kurir Ganja dan Sabu di Surabaya

Keterangan foto: Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menunjukkan barang bukti narkotika hasil penangkapan seorang kurir ganja dan sabu di Surabaya.

kawankitanews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya. Tersangka diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja dan sabu yang diedarkan di Surabaya hingga sejumlah daerah di luar kota.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja yang dibungkus kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (2/7/2026).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu kantong berisi 40 plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti ganja memiliki berat bersih 274,76 gram, sedangkan sabu seberat 0,079 gram.

Dalam pemeriksaan, MSK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuannya, ia menerima perintah melalui telepon untuk mengambil paket narkotika di lokasi tertentu. Setelah itu, ia membagi kembali barang tersebut dan mengantarkannya ke sejumlah titik sesuai instruksi.

AKBP Dodi menjelaskan bahwa tersangka menerima bayaran antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali mengantarkan narkotika, bergantung pada jarak tujuan pengiriman.

“Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, narkotika tersebut dibagi kembali dan diantarkan ke lokasi sesuai arahan. Dari setiap pengantaran, tersangka menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” jelasnya.

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya. Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang diduga melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, MSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana yang berlaku. Tersangka kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya.(Fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *