8 Agustus 2026

HUT Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya Beri Kemudahan Pengambilan Motor Barang Bukti Laka

Keterangan foto: Kapolrestabes Surabaya meninjau layanan pengembalian 471 motor barang bukti kecelakaan secara gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80.

Kawankitanews.web. – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Surabaya menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui program pengambilan sepeda motor yang berstatus sebagai barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas. Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat.”

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan kendaraan mulai 1 hingga 14 Juli 2026 bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, mengatakan program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh kembali kendaraan yang telah memenuhi syarat untuk diserahkan.

“Saat ini terdapat sekitar 471 unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kecelakaan lalu lintas dan telah memenuhi syarat untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, Kamis (2/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kecelakaan lalu lintas dan kendaraannya masih berada di Unit Laka Lantas agar segera mengurus proses pengambilan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolrestabes menjelaskan, kendaraan dapat diambil apabila proses hukum perkara telah selesai dan telah memiliki putusan atau penetapan pengadilan maupun dokumen hukum lain yang menyatakan perkara berkekuatan hukum tetap.

Sebagai syarat administrasi, pemilik diwajibkan membawa BPKB asli. Sementara itu, bagi kendaraan yang masih dalam status pembiayaan, pemohon cukup menunjukkan surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing) disertai KTP asli.

Selain membuka layanan pengembalian kendaraan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga siap memfasilitasi mediasi apabila penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas masih menemui kendala di antara para pihak.

Menurut Kombes Pol. Luthfi, kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator agar proses musyawarah dapat menghasilkan kesepakatan yang adil.

Setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan menuangkannya dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan, kendaraan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan seluruh proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum yang meminta imbalan selama proses pengurusan.

“Kami pastikan seluruh proses pengembalian kendaraan ini gratis.

Jika ada pihak yang meminta biaya dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada saya melalui media sosial. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kembali hak atas kendaraannya secara mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, humanis, dan berintegritas dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80.(Fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *