kawankitanews.web.id – Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan jaringan mafia pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul operasi penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di kawasan pertambangan ilegal, Kamis (2/7/2026).
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, menilai penertiban yang dilakukan pemerintah daerah perlu ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang menyasar pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengembangkan hasil penertiban hingga mampu mengungkap seluruh jaringan yang diduga berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional,” kata Ridwandy dalam keterangan pers di Panyabungan, Jumat (3/7/2026).
Ridwandy menyebut aparat perlu mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang menurutnya berperan sebagai pemodal maupun pengendali aktivitas PETI. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihaknya dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga mendorong penyidik menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Desakan serupa disampaikan Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai. Ia menilai penertiban di lapangan belum akan memberikan efek jera apabila tidak diikuti penyelidikan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat tidak berhenti pada penertiban, tetapi melanjutkannya dengan penegakan hukum agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi,” ujarnya.
Dalam penyampaian sikap tersebut, Ridwandy didampingi Ketua PC Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Hanafi Lubis, Ketua Jaringan Aktivis Muda Nahdliyin Nusantara Ahmad Rangkuti, Ketua Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan (KLIK-SK) Dahler Lubis, Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) Rahmat Hasibuan, serta Sekretaris Peduli Konservasi Alam (PEKA), Ahmad Sulthan.
Mereka menilai aktivitas PETI di Mandailing Natal telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan daerah aliran sungai, perubahan bentang alam, hingga terganggunya lahan pertanian masyarakat. Selain itu, mereka juga mengkhawatirkan munculnya berbagai persoalan sosial di sekitar kawasan pertambangan ilegal.
Para aktivis meminta pemerintah mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu solusi agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara legal, tertib, dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan para aktivis terkait dugaan tersebut. Dugaan yang disampaikan juga belum diuji maupun diputus melalui proses peradilan.(Kontributor Magrifatulloh )

