kawankitanews.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam proses validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berlangsung objektif, transparan, dan sesuai dengan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
Pendampingan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan verifikasi atas pengajuan sanggah yang disampaikan sejumlah pemerintah daerah kepada Tim Penilai Nasional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, bersama Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Hadir pula Tim Penilai Nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta para Person in Charge (PIC) Indeks Reformasi Hukum dari pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Dalam forum tersebut, setiap pemerintah daerah memaparkan alasan pengajuan sanggah beserta dokumen pendukung atas hasil penilaian awal.
Tim Penilai Nasional kemudian melakukan klarifikasi terhadap data yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan apakah sanggahan dapat diterima atau ditolak sesuai ketentuan.
Sebanyak 12 pemerintah daerah mengikuti proses validasi, yakni Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kota Madiun.
Dalam sesi pembahasan, Pemerintah Kabupaten Jember dan Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa hingga saat ini belum memiliki Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Meski demikian, kedua daerah tetap melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan melalui pejabat yang membidangi penyusunan produk hukum daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan mekanisme swakelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas regulasi daerah.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah.
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum,” ujar Soleh.
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kemenkum Jatim dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Soleh, peningkatan kualitas regulasi akan berdampak langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta terciptanya kepastian hukum di daerah.
Melalui pendampingan validasi Indeks Reformasi Hukum 2026, Kemenkum Jatim terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembinaan hukum.
Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum pemerintah daerah sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Red)

