Kawankitanews.web.id– Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang anak di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Aparat kepolisian juga telah mengamankan pelaku dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KAS (23) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Polisi melakukan penangkapan setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan pelaku dalam peristiwa tragis itu.
Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menegaskan bahwa penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara secara resmi.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diduga membujuk korban berinisial KZ (6) ke sebuah rumah kosong sebelum melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, terpal plastik, sisa racun tikus,
serta hasil visum et repertum dari pihak medis sebagai penguat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Teluk Bintuni dan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas hingga proses hukum selesai.(Red)

