kawankitanews.web.id kamu belum selesai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial LS (43) di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan observasi lapangan dan mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan warga.
Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap LS di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga kuat milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto lebih dari 500 gram, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Polresta Deli Serdang terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Deli Serdang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Rizky)

