23 Juni 2026

Penataan Sistem Informasi Polda Riau Tuai Dukungan, Kabid Humas Dinilai Jalankan Regulasi dengan Baik

Keterangan foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mendapat dukungan atas penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 dalam penataan sistem informasi kehumasan Polri.

kawankitanews.web.id– Upaya penataan sistem informasi di lingkungan Polda Riau melalui penerapan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan Polri mendapat dukungan dari kalangan jurnalis.

Seorang jurnalis senior di Riau menilai Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, telah menjalankan regulasi secara konsisten demi menciptakan tata kelola informasi yang lebih tertib dan profesional.

Menurut jurnalis yang enggan disebutkan namanya tersebut, kebijakan yang diterapkan Kabid Humas Polda Riau merupakan implementasi langsung dari aturan yang telah ditetapkan institusi Polri.

Karena itu, ia menilai langkah tersebut layak diapresiasi, bukan dijadikan alasan untuk mendesak pergantian pejabat.

Ia menjelaskan bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyampaian informasi secara berjenjang.

Dalam sistem tersebut, setiap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) di tingkat Polres memiliki kewenangan menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara di wilayah hukumnya masing-masing.

“Aturan ini justru memberikan pembagian tugas yang jelas. Informasi tidak lagi terpusat di satu titik sehingga Kasihumas Polres dapat menjalankan fungsi kehumasan secara optimal,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, sistem tersebut juga membuka kesempatan yang lebih luas bagi wartawan di daerah untuk memperoleh informasi secara langsung dari Polres setempat.

Dengan demikian, proses penyampaian informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan kerja.

Jurnalis senior itu juga menilai polemik yang muncul terkait kebijakan tersebut tidak mewakili seluruh wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Riau.

Ia menyebut hanya sebagian kelompok yang menyampaikan keberatan, sementara banyak jurnalis lain tetap mendukung penerapan regulasi demi terciptanya sistem pelayanan informasi yang lebih baik.

Ia menegaskan bahwa pejabat kepolisian yang melaksanakan aturan institusi seharusnya mendapat dukungan.

Menurutnya, penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari komitmen Polri untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan informasi publik.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme mutasi pejabat di lingkungan Polri merupakan kewenangan pimpinan institusi melalui proses evaluasi dan pertimbangan organisasi.

Penentuan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, rekam jejak, serta penilaian kinerja, bukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

Ia berharap seluruh insan pers dapat memahami substansi Perkap Nomor 6 Tahun 2023 secara menyeluruh sehingga hubungan kemitraan antara Polri dan media tetap terjaga dengan baik.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka serta kepatuhan terhadap regulasi akan memperkuat sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber yang diwawancarai mengenai penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 di lingkungan Polda Riau.

Perbedaan pandangan di kalangan insan pers merupakan bagian dari dinamika yang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang konstruktif.(Mondi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *