kawankitanews.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat literasi kekayaan intelektual di lingkungan pesantren. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar di Pondok Pesantren Roudhotul Ma’ruf, Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan yang menjadi bagian dari Forum Komunikasi Bidang Hukum antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI itu dihadiri anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Anisah Syakur, jajaran Anisah Foundation, para santri, serta masyarakat setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, hadir didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pahlevi Witantra. Dalam sambutannya, Haris menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta, inovasi, dan kreativitas yang lahir dari lingkungan pendidikan maupun pesantren.
Menurut Haris, sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan hukum, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual, dapat menjangkau masyarakat secara luas.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami pentingnya melindungi hasil karya yang mereka ciptakan. Literasi kekayaan intelektual harus terus diperkuat agar setiap karya memiliki kepastian hukum dan nilai tambah bagi penciptanya,” ujar Haris.
Ia menjelaskan bahwa pesantren memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai karya intelektual, mulai dari kitab, bahan ajar, karya tulis, produk usaha santri, hingga inovasi kreatif lainnya. Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat ekonomi dari karya-karya tersebut.
Haris juga menilai nilai-nilai yang diajarkan di pesantren sangat selaras dengan prinsip kekayaan intelektual, yaitu menghargai hasil kerja keras, kreativitas, dan amanah dalam berkarya. Karena itu, pesantren memiliki peran strategis dalam membangun budaya menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haris mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Jatim telah menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur untuk mendukung program One Pesantren One Product (OPOP). Program ini mendorong pesantren mengembangkan produk unggulan yang tidak hanya memiliki daya saing, tetapi juga terlindungi secara hukum.
Beberapa pesantren yang telah terlibat dalam program tersebut antara lain Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, dan Pondok Pesantren Nurul Qarnain Jember.
Selain memberikan edukasi, Kanwil Kemenkum Jatim juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan lembaga pendidikan dan pesantren dalam rangka pendampingan pendaftaran hak cipta, merek, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Haris menegaskan bahwa Anisah Foundation yang menaungi berbagai jenjang pendidikan memiliki potensi besar untuk menghasilkan karya-karya yang layak mendapatkan perlindungan hukum. Oleh sebab itu, pihaknya siap mendukung upaya peningkatan literasi dan perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Jatim dan Komisi XIII DPR RI berharap semakin banyak santri, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memahami pentingnya menjaga serta melindungi hasil karya intelektual. Dengan meningkatnya literasi kekayaan intelektual, berbagai inovasi yang lahir dari pesantren diharapkan mampu berkembang, memiliki daya saing, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.(Tauf)

