kawankitanews.web.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Sampang atas sejumlah kuliner khas daerah, yakni Bebek Songkem, Nasi Kobel, dan Dhun Adhun dalam Festival Kuliner KI Komunal Kabupaten Sampang Tahun 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan sekaligus perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Madura, khususnya Kabupaten Sampang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Ia menegaskan bahwa pencatatan KI Komunal tidak hanya berfungsi sebagai pendataan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya agar tetap hidup dari generasi ke generasi.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjaga dan mengangkat potensi budaya lokal melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal,” ujar Haris.
Ia juga mendorong agar pelestarian budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi terus diperkuat melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan kekayaan budaya daerah dapat berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Haris juga mengusulkan adanya kerja sama formal melalui nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum Jatim dan Pemerintah Kabupaten Sampang agar pelindungan KI Komunal dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Kemenkum Jatim berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal sekaligus memperkuat identitas budaya lokal sebagai aset berharga daerah.(Red)

