10 Juni 2026

Eco-Marhaenisme dan Kedaulatan Energi, Gagasan Prof Arief Hidayat di Haul ke-13 Taufiq Kiemas

Keterangan foto: Prof. Arief Hidayat menyampaikan gagasan Eco-Marhaenisme dan pentingnya kedaulatan energi dalam Haul ke-13 Taufiq Kiemas di Jakarta.

kawankitanews.web.id– Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Profesor Emeritus Universitas Borobudur, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., memperkenalkan gagasan Eco-Marhaenisme sebagai konsep kebangsaan yang menempatkan kedaulatan energi dan pengelolaan sumber daya alam sebagai fondasi utama dalam menjaga kemerdekaan Indonesia di tengah dinamika geopolitik global.

Gagasan tersebut disampaikan dalam tulisan yang dipersembahkan pada peringatan Haul ke-13 Dr. (HC) H.M. Taufiq Kiemas yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

Dalam pandangannya, dunia saat ini menghadapi perubahan geopolitik yang semakin kompleks.

Negara-negara besar berlomba menguasai sumber energi, mineral strategis, teknologi, pangan, dan jalur perdagangan global untuk memperkuat posisi mereka dalam percaturan internasional.

Di sisi lain, krisis iklim dan kerusakan lingkungan hidup terus menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dunia.

Prof. Arief menilai Indonesia membutuhkan paradigma baru yang mampu menyatukan kepentingan nasional,

keberlanjutan lingkungan, dan penguasaan sumber daya alam dalam satu kerangka konstitusional yang kokoh.

“Indonesia memerlukan paradigma yang mampu mengintegrasikan kedaulatan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan kepentingan nasional dalam satu kesatuan,” tulis Prof. Arief.

Menurutnya, Eco-Marhaenisme merupakan pengembangan dari ajaran Marhaenisme yang diwariskan Bung Karno.

Jika Marhaenisme hadir sebagai perlawanan terhadap kolonialisme ekonomi pada abad ke-20, maka Eco-Marhaenisme muncul sebagai jawaban atas tantangan transisi energi, krisis lingkungan, dan kompetisi geopolitik abad ke-21.

Dalam konsep tersebut, sumber daya alam dipandang bukan hanya sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen strategis yang menentukan kedaulatan bangsa.

Prof. Arief menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, penguasaan sumber daya strategis harus tetap berada dalam kendali negara agar Indonesia mampu menjaga kemandirian dan tidak bergantung pada kekuatan asing.

“Bangsa yang tidak menguasai sumber daya strategisnya sendiri tidak akan pernah sepenuhnya merdeka,” tegasnya.

Dalam tulisannya, Prof. Arief memberikan perhatian khusus pada isu kedaulatan energi. Ia menilai energi telah menjadi salah satu faktor utama yang menentukan kekuatan dan posisi suatu negara dalam sistem internasional.

Karena itu, Indonesia harus mampu mengelola sumber daya energi secara mandiri dan berkelanjutan agar tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap negara lain.

Ia menegaskan bahwa ketergantungan energi dan teknologi dapat melahirkan bentuk-bentuk ketergantungan baru yang berpotensi mengurangi kemampuan bangsa dalam menentukan arah pembangunannya sendiri.

Selain mendorong kedaulatan energi, Eco-Marhaenisme juga menempatkan hilirisasi industri, penguasaan teknologi, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkeadilan sebagai bagian penting dari strategi nasional.

Untuk memperkuat konsep tersebut, Prof. Arief memperkenalkan Dekalog Eco-Marhaenisme, yakni sepuluh prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan nasional.

Ia juga menawarkan konsep Kedaulatan Ekologis Konstitusional, yang menegaskan peran negara sebagai wali amanat konstitusi dalam mengelola dan melindungi kekayaan alam demi kepentingan rakyat serta generasi mendatang.

Sebagai aktualisasi ajaran Trisakti Bung Karno, Prof. Arief memperkenalkan konsep Trisakti Ekologis yang terdiri atas tiga prinsip utama, yaitu berdaulat atas sumber daya alam,

berdikari dalam energi dan teknologi, serta berkelanjutan bagi generasi masa depan.

Menurutnya, ketiga prinsip tersebut dapat menjadi arah pembangunan Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompetitif.

Melalui gagasan Eco-Marhaenisme, Prof. Arief berharap Indonesia mampu memperkuat kedaulatan energi, menjaga kelestarian lingkungan hidup,

serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Ia juga berharap konsep tersebut dapat menjadi kontribusi pemikiran Indonesia dalam pengembangan teori konstitusi modern dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan di tingkat global.(Ridwan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *