Pelantikan Kepala Sekolah Diduga Diwarnai Pungli, FROMPER Desak Pemeriksaan Kadisdik

Foto: Massa DPP FROMPER menggelar aksi di Polda Sumut, mendesak pengusutan dugaan pungli pelantikan kepala sekolah di Labuhanbatu.

Kawankitanews.web.id – Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)

segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah.

Desakan tersebut disampaikan saat DPP FROMPER menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumatera Utara.

Massa aksi meminta aparat penegak hukum bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan praktik pungli yang disebut terjadi dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan dalam proses pelantikan kepala sekolah.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak sistem pendidikan dan mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

“Kami meminta Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labuhan batu untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pungli dalam proses pelantikan kepala sekolah.

Aparat penegak hukum harus mengusut persoalan ini secara transparan dan profesional,” ujar Zulhamdani di hadapan peserta aksi.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan aturan yang berlaku.

Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk praktik yang mengarah pada transaksi jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan.

DPP FROMPER menilai dugaan pungli dalam proses pelantikan kepala sekolah berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika dugaan tersebut terbukti benar,

maka tindakan itu tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Dalam orasinya, massa aksi juga mengingatkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan bukti yang cukup.

DPP FROMPER menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumut.

Mereka meminta polisi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli dalam pelantikan kepala sekolah,

“memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Aksi tersebut mendapat respons dari perwakilan Polda Sumatera Utara yang menemui massa dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diterima dan meminta DPP FROMPER segera melengkapi laporan dengan data pendukung melalui pengaduan masyarakat (Dumas).

Menanggapi hal itu, Zulhamdani menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus tersebut.

Ia menyatakan DPP FROMPER siap kembali turun ke jalan apabila tidak melihat perkembangan yang signifikan dari aparat penegak hukum.

“Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara serius. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan.

Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, DPP FROMPER berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pungli

dalam pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *