Majelis Hakim Tipikor Medan Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek KDM

Keterangan foto: Majelis Hakim Tipikor Medan membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) setelah menyatakan unsur pidana tidak terbukti di persidangan.

kawankitanews web.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Kerjasama Kota Deli Megapolitan (KDM) yang melibatkan PTPN II, kini PTPN I Regional 1, dengan PT Ciputra KPSN.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim bersama hakim anggota Rurita Ningrum menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat mereka.

Putusan itu diambil dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp263,4 miliar.

Jaksa menilai kerugian tersebut muncul akibat tidak terpenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada proyek kerja sama KDM.

Namun selama persidangan yang berlangsung hampir enam bulan, majelis hakim memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak,

mulai dari PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), PT Ciputra KPSN hingga pejabat ATR/BPN pusat dan daerah.

Dari seluruh keterangan yang terungkap di persidangan, hakim tidak menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

Majelis hakim menilai ketidakmampuan PT NDP memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen bukan karena unsur kesengajaan.

Hakim mempertimbangkan fakta bahwa saat itu belum tersedia petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap adanya komunikasi dan korespondensi antara pihak PT NDP dengan ATR/BPN pusat terkait pelaksanaan kewajiban penyerahan lahan.

Selain itu, manajemen PT NDP telah menunjukkan komitmennya melalui sejumlah dokumen dan akta notaris untuk memenuhi kewajiban tersebut ketika aturan teknis telah tersedia.

Majelis hakim menegaskan bahwa belum terlaksananya kewajiban administrasi tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut hakim, kewajiban itu masih dapat dipenuhi setelah pemerintah menerbitkan petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Pandangan tersebut sejalan dengan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

Para ahli hukum administrasi negara, hukum agraria, hukum bisnis,

Dan hukum pidana menyatakan bahwa belum terlaksananya kewajiban penyerahan lahan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Majelis hakim juga menolak tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Askani yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara.

Hakim berpendapat bahwa penerbitan sertifikat HGB yang dilakukan berada dalam rezim pemberian hak,

“bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan dalam dakwaan jaksa.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim akhirnya membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan primer maupun subsider.

Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek kerja sama KDM.

Putusan bebas tersebut langsung disambut haru oleh para terdakwa dan keluarga yang memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan.

Usai sidang, salah satu terdakwa, Askani, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Ia mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif

“sehingga memberikan putusan bebas murni kepada dirinya dan para terdakwa lainnya.

Sementara itu, status dana sebesar Rp263,4 miliar yang sebelumnya disebut jaksa sebagai nilai kerugian negara tidak menjadi bagian pertimbangan putusan

“karena dana tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti selama proses persidangan berlangsung.(Rezky)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *