Warga Rungkut Resah, DPRD Jatim Telusuri Status Izin Casbar Bangkok Crab

Anggota DPRD Jatim Lilik Hendarwati menerima aspirasi warga Kedungbaruk terkait perizinan dan operasional Casbar Bangkok Crab di Surabaya.

kawankitanews.web.id – DPRD Jawa Timur menindaklanjuti keresahan warga Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, terkait operasional Casbar Bangkok Crab yang berada di kawasan permukiman.

Warga meminta pemerintah menelusuri legalitas usaha tersebut karena dinilai menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Aspirasi tersebut disampaikan warga RW VI Kedungbaruk dalam pertemuan yang difasilitasi Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati.

Pertemuan itu juga menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya DPMPTSP Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP.

Lilik Hendarwati mengatakan pihaknya menerima berbagai keluhan warga mengenai aktivitas usaha yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Karena itu, DPRD Jawa Timur meminta penjelasan dari instansi terkait mengenai status perizinan dan kesesuaian operasional Casbar Bangkok Crab dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Aspirasi warga harus didengar dan pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait legalitas usaha ini,” ujar Lilik.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan sejak tempat usaha tersebut beroperasi.

Salah satunya adalah kebisingan akibat dentuman musik yang terdengar hingga larut malam dan mengganggu waktu istirahat warga.

Ketua RW VI Kedungbaruk, Maradi Budiono, mengatakan warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena aktivitas usaha tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kenyamanan lingkungan.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga terkait suara musik yang keras hingga dini hari. Selain itu, warga juga mempertanyakan keberadaan tempat hiburan malam yang lokasinya berdekatan dengan kawasan permukiman,” kata Budiono.

Menurutnya, warga juga mempertanyakan proses perizinan usaha tersebut karena hingga kini belum pernah ada sosialisasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Padahal, keberadaan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seharusnya dikomunikasikan dengan warga terdampak.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP Jawa Timur, Yuswanto, menjelaskan bahwa Casbar Bangkok Crab telah mengantongi izin sebagai restoran dan bar.

Namun, usaha tersebut belum memiliki izin operasional sebagai klub malam.

“Untuk izin restoran dan bar sudah ada. Namun izin klub malam belum diterbitkan. Sesuai ketentuan, aktivitas klub malam tidak boleh dijalankan sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi,” jelas Yuswanto.

Ia menambahkan bahwa salah satu syarat penting dalam pengajuan izin klub malam adalah adanya sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat sekitar. Hingga saat ini, syarat tersebut disebut belum terpenuhi.

Mendengar penjelasan tersebut, Lilik Hendarwati menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya serta instansi terkait agar diperoleh kejelasan mengenai status operasional usaha tersebut.

“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Pemerintah harus memastikan legalitas usaha terpenuhi, sementara hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman juga harus dilindungi,” tegasnya.

DPRD Jawa Timur berharap proses penelusuran perizinan dapat segera memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Bagas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *