Kasus BBM di Sorong Belum Tuntas, Peran Pemilik Gudang Disorot Publik

kawankitanews.web.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Suprau, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam publik. Proses hukum yang dilakukan aparat Polda Papua Barat Daya dinilai belum tuntas karena hanya menjerat sopir dan pemasok, sementara pemilik gudang diduga belum tersentuh hukum.

Aparat kepolisian diketahui telah menetapkan pemasok BBM berinisial DS dan seorang sopir sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi dan pengangkutan BBM jenis solar yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Salawati Motor Atek.

Namun, pemilik gudang yang disebut sebagai lokasi penyimpanan BBM justru tidak ditahan dan telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.

DS mengungkapkan dirinya ditahan sejak 8 Mei 2026 setelah penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Polda Papua Barat Daya.

Ia juga menegaskan bahwa sopir yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan BBM turut diamankan oleh aparat. Menurutnya, seluruh rangkaian distribusi BBM dilakukan dalam sistem kerja sama yang sudah berlangsung cukup lama.

DS mempertanyakan alasan hukum yang digunakan penyidik karena barang bukti berupa sekitar 700 liter BBM jenis solar disebut berada di dalam gudang yang dikelola pihak terkait. Ia menilai adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum karena hanya sebagian pihak yang ditahan.

“Saya minta kejelasan dan keadilan hukum. Barang bukti ada di lokasi gudang, tetapi yang ditahan hanya sopir dan pemasok,” tegas DS.

Ia juga membantah pernyataan pihak keluarga pemilik gudang yang mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut. DS menyebut kerja sama distribusi BBM telah berlangsung sekitar tiga tahun dan dilakukan secara berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditetapkannya pemilik gudang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *