Laporan Dugaan Pemalsuan BAP di Deli Serdang Belum Tuntas, Pelapor Kecewa

Syamsul Erikson Siahaan bersama kuasa hukum mendatangi Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam BAP.

kawankitanews.web.id – Penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Deli Serdang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi itu membuat pelapor, Syamsul Erikson Siahaan, merasa kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.

Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Jalan Setia Budi Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, kembali mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).

Mereka meminta kepastian terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025. Dalam laporan itu, kedua oknum penyidik dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Syamsul mengaku pernah memberikan keterangan dalam perkara yang ditangani Polresta Deli Serdang pada tahun 2022. Namun, ia menyebut dirinya tidak pernah menandatangani dokumen BAP yang belakangan diduga digunakan dalam proses persidangan.

“Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap dipakai dalam persidangan hingga muncul putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ujar Jamot Samosir.

Menurut Jamot, lambannya penanganan perkara membuat kliennya kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Polda Sumut bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami kecewa karena laporan ini sudah hampir satu tahun berjalan tetapi belum ada perkembangan signifikan. Kami berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Jamot juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen resmi tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam BAP ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses penegakan hukum. Masyarakat berharap Polda Sumut segera membuka fakta perkara secara terang benderang agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, oknum penyidik berinisial CB belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *