kawankitanews.web.id — Proses pengadaan laptop tahun anggaran 2024 di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari KCBI.
Lembaga tersebut menduga adanya pelanggaran administrasi dan pengaturan penyedia dalam proyek pengadaan tersebut.
Ketua Koordinator Nasional KCBI, Luhut Sinaga, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi perusahaan pemenang pengadaan memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya persekongkolan antara oknum pejabat dengan pihak penyedia.
Menurut Luhut, pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi terkait alamat perusahaan pemenang proyek.
Namun, pihak terkait disebut tidak bersedia memberikan informasi rinci mengenai keberadaan kantor perusahaan tersebut.
“Kami sudah mempertanyakan langsung, tetapi pihak bagian umum tidak bersedia menunjukkan alamat perusahaan penyedia itu,” ujar Luhut kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
KCBI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut,
penyedia barang dan jasa wajib memiliki alamat yang jelas serta sesuai dengan data yang terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
LSM KCBI juga mempertanyakan bagaimana perusahaan yang diduga bermasalah secara administrasi dapat memenangkan proyek pengadaan laptop di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Kalau secara administrasi perusahaan itu bermasalah, maka proses penetapan pemenangnya patut dipertanyakan. Kami menduga ada persekongkolan dalam proyek ini,” tegas Luhut.
Atas dugaan tersebut, KCBI meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan laptop tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan KCBI.(Kontributor c)

