Kapolres Mojokerto Andi Yudha Anti Wartawan, FWJ Indonesia Angkat Bicara

Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia
Kapolres Mojokerto saat di konfirmasi Ketua FWJI Jatim melakukan jawab muter-muter, pertanyaan yang disampaikan malah di lempar kepada Ketua Umum FWJI Indonesia

kawankitanews.web.id — Sikap Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menuai sorotan setelah percakapannya dengan Pemimpin Redaksi Restorasi Hukum, Rudik Hartono, dinilai melecehkan profesi wartawan dan organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers.

 

Persoalan bermula ketika Rudik Hartono menghubungi Kapolres Mojokerto melalui pesan WhatsApp dengan maksud menyampaikan informasi hasil temuan jurnalistik di lapangan.

 

Namun sebelum masuk pada pokok pembicaraan, Kapolres terlebih dahulu mempertanyakan legalitas media dan status organisasi wartawan yang menaungi Rudik.

 

Dalam pesan yang diterima Rudik, AKBP Andi Yudha Pranata menuliskan:

 

“Keren Pemred Medol, termasuk produk Kumham, verified Dewan Pers.

 

Keduanya sudahkah? Jika sudah, hak-hak sebagai wartawan dilindungi UU Pers.

 

Karena negara hanya kenal asosiasi seperti AJI, IJTI, PWI. Satu lagi, saya pernah di Divkum Polri.”

 

Saat Rudik menjelaskan dirinya merupakan anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Jawa Timur,

 

Kapolres kembali memberikan tanggapan yang dinilai merendahkan organisasi pers nonkonstituen Dewan Pers.

 

“Non organisasi profesi ya Mas Rudik. Jika merupakan organisasi profesi, coba kirim aturan terbarunya ya.”

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Timur, Simon Bunadi, menilai pernyataan Kapolres Mojokerto menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut Simon, tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau menjadi bagian dari Dewan Pers.

 

“Tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf g UU Pers, bukan mewajibkan pendaftaran,” tegas Simon dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

 

Simon juga menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, yakni melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, memiliki keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, serta berada di bawah perusahaan pers berbadan hukum.

 

Ia menambahkan bahwa sertifikasi UKW, kartu pers Dewan Pers, maupun keanggotaan organisasi konstituen Dewan Pers bukan syarat wajib untuk menjalankan profesi wartawan.

 

“Secara hukum, wartawan tidak wajib terverifikasi atau bersertifikat Dewan Pers untuk menjalankan kegiatan jurnalistik, karena kebebasan pers dijamin dalam Pasal 18 UU Pers,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyayangkan sikap seorang perwira menengah Polri yang dinilai terlalu berpedoman pada aturan Dewan Pers dibanding memahami substansi UU Pers secara utuh.

 

“Ini menjadi citra buruk bagi institusi Polri yang selama ini merupakan mitra strategis insan pers.

 

Sebagai pilar keempat demokrasi, seharusnya Kapolres Mojokerto memahami regulasi pers secara menyeluruh,” ujar Opan di Jakarta.

 

Opan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan AKBP Andi Yudha Pranata untuk memberikan penjelasan terkait regulasi pers pascareformasi.

 

Namun menurutnya, Kapolres tetap mengarahkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

 

FWJ Indonesia menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap organisasi pers di luar konstituen Dewan Pers dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

 

Atas dasar itu, FWJ Indonesia bersama sejumlah organisasi pers nasional dan awak media berencana menggelar aksi menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto sekaligus melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri.

 

Mereka menilai telah terjadi penyangkalan terhadap profesi pers serta perlakuan diskriminatif terhadap organisasi wartawan nonkonstituen Dewan Pers.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *