Fakta Baru di Sidang Prapid Medan: Keterangan Saksi Pemohon Berbeda-beda

Sidang praperadilan di PN Medan, hakim soroti keterangan saksi pemohon yang berubah-ubah.
Sidang praperadilan di PN Medan, hakim soroti keterangan saksi pemohon yang berubah-ubah.

kawankitanews.web.id – Sidang praperadilan (prapid) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan kembali mengungkap fakta baru.

Majelis hakim menyoroti keterangan saksi dari pihak pemohon yang dinilai berbeda-beda dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 3, Rabu (6/5/2026).

Hakim tunggal, Pinta Uli Tarigan, memimpin jalannya sidang dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli Prof. Dr. Maidin Gultom menegaskan bahwa perdamaian di luar proses penyidikan tidak dapat dikategorikan sebagai Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, proses RJ harus dilakukan secara resmi di tingkat penyidikan dan wajib diketahui serta disahkan oleh penyidik.

“Jika perdamaian dilakukan di luar penyidik, maka itu tidak sah sebagai RJ. Kesepakatan RJ harus ditandatangani dan diketahui penyidik agar dapat menjadi dasar penghentian penyidikan,” tegasnya.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi ahli terkait keberadaan surat ketetapan RJ dari pihak kepolisian. Saksi ahli mengaku belum pernah melihat dokumen tersebut. Jawaban ini langsung memicu reaksi dari tim kuasa hukum pemohon yang terlihat kecewa di ruang sidang.

Melihat situasi tersebut, hakim bahkan sempat menyinggung sikap kuasa hukum pemohon yang tampak lesu. “Kok lemas?” ujar hakim sambil memperagakan posisi duduk tertunduk, yang kemudian mengundang perhatian peserta sidang.

Sementara itu, saksi fakta Mahdin Sembiring menyampaikan bahwa dua pelaku pencurian ponsel sebelumnya dituntut empat tahun penjara, namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan.

Fakta berbeda justru muncul dari keterangan saksi lainnya, Selly Aditia Purba, yang merupakan Manager Hotel Crystal. Saat menjawab pertanyaan mengenai jumlah kamar yang dipesan para pelaku, ia memberikan jawaban yang tidak konsisten. Awalnya ia menyebut satu kamar, namun pada kesempatan lain menyatakan dua kamar.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai dapat memengaruhi kejelasan fakta dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan tambahan dari dua saksi lainnya, yakni Leli yang merupakan adik pemohon dan Nia, istri salah satu daftar pencarian orang (DPO).

Sidang praperadilan ini akan kembali berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menggali lebih dalam fakta dan bukti yang telah disampaikan para pihak di persidangan. (Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *