Maraknya Judi Togel di Manokwari Picu Desakan Evaluasi Kinerja Aparat

Kawankitanews.web.id – Maraknya praktik judi toto gelap (togel) di Manokwari memicu desakan luas dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi kinerja. Warga menilai aktivitas perjudian tersebut berlangsung terbuka dan belum ditangani secara tegas.

Sejumlah titik di wilayah kota dilaporkan menjadi lokasi aktivitas togel, di antaranya Pasar dan Terminal Wosi, Kelurahan Rendani, Taman Ria, Reremi, Sowi Marampa, Sangeng hingga Maruni. Para pelaku diduga menjalankan transaksi secara langsung di tengah masyarakat, baik di lingkungan permukiman maupun area publik.

Warga mengungkapkan bahwa praktik togel di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan berjalan secara terjadwal. Kondisi ini menimbulkan persepsi adanya pembiaran karena aktivitas terus berlangsung tanpa gangguan berarti.

“Setiap hari ada, bahkan seperti sudah terorganisir. Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (24/03/2026).

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa praktik togel tersebut melibatkan jaringan terstruktur. Para pengecer diduga menyetorkan hasil penjualan kepada agen pengepul sebelum diteruskan kepada pihak yang disebut sebagai pengendali utama. Namun, informasi ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat pun mendesak Alfred Papare untuk turun tangan langsung guna mengevaluasi kinerja aparat di wilayah hukum setempat. Mereka meminta kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik perjudian.

Selain itu, warga juga menuntut transparansi dalam proses penanganan kasus. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penindakan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian di Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik judi togel di Manokwari.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *