kawankitanews.web.id – Polres Pasuruan mengungkap dan membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan ribu butir pil dari sebuah kamar kos di Desa Karangsono.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas menangkap seorang pemuda berinisial M.R.M (20) yang diduga menjadi pelaku utama dalam peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L di wilayah Sukorejo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga berhasil menemukan titik lokasi penyimpanan barang bukti.
“Petugas mengamankan tersangka MRM beserta 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono,” ujar Kapolres.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong,
“alat sekrop dari sedotan, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp1 juta.
Sebelum melakukan penangkapan, petugas melakukan pengintaian selama dua hari untuk memastikan aktivitas pelaku.
Setelah mengamati pergerakan target, polisi langsung melakukan penyergapan saat pelaku kembali ke kamar kosnya dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar.
Ia kemudian mengedarkan kembali barang tersebut dengan harga tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut
serta pengembangan jaringan peredaran obat keras berbahaya Petugas Polres Pasuruan mengamankan tersangka dan ratusan ribu butir pil double L hasil penggerebekan di Sukorejo.tersebut.(Taufik)

