kawankitanews.web.id— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyoroti tindak lanjut penanganan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.
MAKI Jatim menilai proses pengembangan perkara tersebut perlu berjalan berdasarkan fakta persidangan, data hukum, serta penelusuran aliran dana. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya praktik gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai.
Menurut Heru, tim MAKI Jatim bidang kepabeanan, perpajakan, dan Bea Cukai telah mengumpulkan sejumlah temuan yang akan menjadi bahan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka untuk kemudian memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Provinsi Jawa Timur,” kata Heru.
MAKI Jatim menyebut laporan tersebut antara lain akan menyoroti dugaan praktik cash back atau gratifikasi. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
Heru juga mempertanyakan efektivitas tindak lanjut internal setelah kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia menilai pemeriksaan internal tidak cukup apabila hanya menghasilkan tindakan administratif tanpa mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga menikmati atau menerima keuntungan dari praktik korupsi.
“Laporan kinerja Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai akan menjadi narasi laporan tambahan kepada APH di Jawa Timur dan KPK,” ujarnya.
MAKI Jatim selanjutnya berencana menyampaikan hasil temuan tersebut kepada KPK dan aparat penegak hukum lainnya. Organisasi itu juga menyatakan akan membuka informasi secara bertahap melalui konferensi pers.
Heru mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan penelusuran fakta dan aliran dana dalam mengumpulkan bahan dugaan perkara tersebut. Ia menyebut langkah itu diperlukan agar dugaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum memiliki dasar data yang dapat diverifikasi.
“Kami akan mengambil langkah nyata dan terukur untuk mengungkap dugaan praktik korupsi pada lingkungan Ditjen Bea Cukai secara utuh sesuai fakta kejadian,” kata Heru.
MAKI Jatim juga menyiapkan rangkaian pemberitaan melalui kanal medianya untuk mengawal isu dugaan gratifikasi tersebut. Namun, seluruh dugaan tetap membutuhkan verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta pembuktian melalui mekanisme hukum.
Dengan langkah tersebut, MAKI Jatim berharap KPK dan aparat penegak hukum dapat mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai secara objektif dan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan MAKI Jatim masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu.(Red)

