11 Oktober 2026

Kasus Penganiayaan Sopir Truk di Palembang, LBH Pertanyakan Tuntutan 8 Bulan Penjara

Keterangan foto: Kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, menyoroti tuntutan JPU dalam kasus penganiayaan sopir truk di Palembang.

Kawanindonesia.web.id— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban mempertanyakan tuntutan 8 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro terhadap terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir truk, Irza Prasetya.

Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.

Kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, S.H., menilai tuntutan tersebut perlu mendapat perhatian karena pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya belum mendapatkan penjelasan secara memadai.

Afdhal mengatakan keberatan pihaknya tidak hanya berkaitan dengan lamanya tuntutan pidana.

Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara barang bukti yang tercantum dalam perkara dengan benda yang terlihat dalam rekaman video saat kejadian.

“Dalam rekaman video terlihat jelas adanya pemukulan berulang kali menggunakan benda berukuran cukup besar.

Namun, barang bukti yang tercantum dalam perkara justru hanya potongan kayu berukuran sekitar 20 sentimeter.

Harus ada penjelasan logis dan transparan mengenai ketidaksesuaian ini,” ujar Afdhal.

Kuasa Hukum Soroti Barang Bukti,Menurut Afdhal, rekaman video menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam menilai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ia meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka mengenai hubungan antara benda yang terlihat dalam rekaman dengan barang bukti yang tercatat dalam berkas perkara.

“Kami meminta seluruh fakta dalam perkara ini diuji secara objektif. Termasuk mengenai barang bukti dan rekaman kejadian,” katanya.

Selain barang bukti, kuasa hukum korban juga menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Afdhal menyebut pihaknya mempertanyakan penerapan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta tuntutan pidana selama delapan bulan yang diajukan JPU.

Ia menilai penuntut umum perlu menjelaskan pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang mendasari tuntutan tersebut.

Menurut Afdhal, pihaknya tidak semata-mata mempermasalahkan angka delapan bulan.

Ia ingin memastikan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul selama persidangan telah dipertimbangkan secara proporsional.

LBH Tempuh Jalur Pengawasan
Untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, tim kuasa hukum korban mengambil langkah melalui jalur pengawasan.

Mereka melaporkan JPU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI.

Laporan tersebut meminta lembaga pengawas memeriksa dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Tim kuasa hukum juga meminta perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut.

Mereka mendorong Komisi III DPR RI meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan, termasuk aparat penegak hukum yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Palembang.

Afdhal menegaskan langkah tersebut tidak bertujuan untuk mengintervensi proses peradilan.

Ia mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Kami tidak meminta proses hukum berjalan di bawah tekanan publik, melainkan menuntut pembuktian yang jujur, objektif, dan transparan. Jika tidak ada pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka agar terang benderang,” tegasnya.

Minta Proses Hukum Transparan
Kuasa hukum korban berharap lembaga pengawasan dapat menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang menangani perkara memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Palembang.

Karena itu, tudingan mengenai adanya kejanggalan maupun dugaan ketidakprofesionalan tetap merupakan klaim dari pihak kuasa hukum korban dan perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.

Hingga artikel ini disusun, informasi yang disampaikan kepada media belum memuat tanggapan dari JPU Sigit Subiantoro maupun pihak terdakwa terkait keberatan dan laporan yang diajukan kuasa hukum korban.(Novi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *