11 Oktober 2026

Rokok Ilegal Marak di Sumsel, EWNCW Desak Bea Cukai Bongkar Jaringannya

Kawankitanews.web.id— Peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan mendapat sorotan dari Eksekutif Wilayah Nasional Corruption Watch (EWNCW) Sumsel. Puluhan massa organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Senin (24/8/2026).

Dalam aksi tersebut, EWNCW mendesak Bea Cukai Sumbagsel bersama aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan peredaran rokok ilegal yang mereka nilai semakin meluas di sejumlah wilayah Sumsel, khususnya Kota Palembang.

EWNCW meminta aparat tidak hanya menindak pedagang di tingkat eceran. Mereka mendorong aparat membongkar jaringan distribusi hingga ke pemasok dan pihak yang menjadi pemodal.

Soroti Dugaan Pelanggaran Cukai

Aktivis EWNCW menyebut pihaknya menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

EWNCW menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Aktivis EWNCW, Difa, meminta aparat memeriksa setiap informasi yang mereka sampaikan secara transparan. Ia juga mendorong aparat mengusut jika menemukan dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran rokok ilegal.

“Jika memang ada pihak yang terlibat atau memberikan perlindungan, usut tuntas secara terang benderang. Jangan sampai peredaran rokok ilegal dibiarkan sementara pengawasan dan penindakan dari aparat dipertanyakan publik,” tegas Difa.

Sebut Belasan Merek Rokok

Koordinator Aksi EWNCW Sumsel, Solahudin MK, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah merek rokok yang mereka duga beredar tanpa memenuhi ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Beberapa merek yang mereka sebut antara lain Oris, Stigma, Smith, Luffman, Manchester, Marlong, Lexi, Syif, Angker, Marbol, Smart, Rokok G, Mallbrong, ABS, Zeez, Mangga, dan Surya Tama.

Selain menyebut sejumlah merek, Solahudin juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan maupun distribusi rokok ilegal.

“Kami minta penegak hukum menelusuri siapa pemilik, distributor, pemasok, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang dana,” ujar Solahudin.

Ia menegaskan, informasi mengenai pihak berinisial yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

EWNCW Beri Waktu 7×24 Jam

EWNCW juga meminta Bea Cukai Sumbagsel memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Mereka berharap aparat dapat memutus rantai distribusi dari tingkat pemasok hingga pemodal.

Aksi tersebut diterima langsung Kepala Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagsel, Kuswandanu. Ia menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi dan laporan yang disampaikan massa.

EWNCW kemudian memberikan waktu 7×24 jam untuk melihat perkembangan tindak lanjut laporan tersebut. Massa mengancam kembali menggelar aksi jika tidak menemukan perkembangan yang jelas.

“Kami akan kawal terus laporan ini. Kami berikan waktu 7 x 24 jam untuk melihat tindak lanjutnya. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami dipastikan kembali turun ke jalan,” pungkas massa.

Seluruh dugaan mengenai peredaran rokok ilegal dan keterlibatan pihak tertentu yang disampaikan EWNCW dalam aksi tersebut masih berupa klaim dan laporan massa. Aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Kontributor Novie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *