kawankitanews.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mempertanyakan penggunaan logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edupark, Kabupaten Nganjuk.
MAKI Jatim menilai keberadaan logo tersebut perlu mendapat penjelasan karena pengelolaannya merupakan kegiatan bisnis, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov Jatim disebut nihil.
Jolotundo Glamping dan Edupark berada di Dusun Plakat, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Destinasi wisata tersebut berdiri di kawasan yang berbatasan dengan wilayah Perhutani dan kawasan peruntukan Perhutani Sosial.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim sebelumnya melakukan kunjungan dan menginap di lokasi tersebut.
Dari kunjungan itu, MAKI Jatim menyebut menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapat pendalaman dari instansi terkait.
Salah satu hal yang menjadi perhatian MAKI Jatim berkaitan dengan pemanfaatan air tanah atau air sumber untuk kebutuhan di kawasan glamping.
MAKI Jatim mempertanyakan kelengkapan dokumen Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).
Menurut MAKI Jatim, air dari sumber tersebut ditampung terlebih dahulu dalam tandon berukuran besar yang berada di bagian belakang area Deluxe Camp.
Selanjutnya, pengelola mengalirkan air tersebut untuk memenuhi kebutuhan pengunjung.
Selain persoalan SIPA, MAKI Jatim juga menyoroti penggunaan logo Pemprov Jatim di kawasan Jolotundo Glamping dan Edupark.
MAKI mempertanyakan apakah keberadaan logo tersebut menunjukkan adanya keterlibatan atau kontribusi kawasan tersebut terhadap PAD Pemprov Jatim.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyebut pihaknya telah meminta penjelasan kepada Wardoyo, mantan Kepala Cabang Dinas Kehutanan wilayah Nganjuk yang kini menjabat sebagai Kepala CDK Pacitan.
Dari penjelasan tersebut, Heru menyebut CDK Nganjuk hanya menjalankan fungsi pembinaan. Sementara itu, ia mengatakan tidak ada PAD yang masuk ke Pemprov Jatim dari keberadaan Jolotundo Glamping dan Edupark.
Heru pun mempertanyakan alasan pemasangan logo Pemprov Jatim pada lokasi usaha yang bersifat komersial tersebut.
“Logo Pemprov Jatim itu sakral dan harus ada alasan jelas ketika tempat yang murni komersial atau profit bisnis itu menempelkan logo Pemprov Jatim di sana,” ujar Heru.
Menurut dia, penggunaan logo pemerintah dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa Pemprov Jatim memiliki keterlibatan atau kepentingan tertentu dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Karena itu, MAKI Jatim berencana melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Kepala BPKAD Jatim, dan Sekdaprov Jatim.
Surat tersebut akan meminta klarifikasi mengenai penggunaan logo Pemprov Jatim serta status pengelolaan dan kontribusi kawasan tersebut terhadap PAD.
MAKI Jatim juga meminta agar logo Pemprov Jatim dicopot dari kawasan komersial Jolotundo Glamping dan Edupark apabila tidak memiliki dasar atau keterkaitan resmi dengan Pemprov Jatim.
Selain itu, Heru menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen SIPA yang berkaitan dengan pemanfaatan air di kawasan tersebut.
Jika pemeriksaan menemukan bahwa izin tersebut belum lengkap atau belum diterbitkan, MAKI Jatim akan mendorong instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan.
MAKI Jatim juga menyebut pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edupark telah melibatkan pihak ketiga melalui skema kemitraan dengan Perhutani Jatim. Nama Ridhan, warga Warujayeng, Nganjuk, disebut sebagai pihak yang mengelola kawasan tersebut.
Heru menegaskan pihaknya akan terus menelusuri aspek legalitas, pengelolaan aset, penggunaan logo pemerintah, serta kontribusi kawasan wisata tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Keberadaan dokumen SIPA dan penayangan logo Pemprov Jatim pada tempat komersial harus terungkap dan harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Heru.
MAKI Jatim berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak muncul persepsi keliru mengenai keterlibatan Pemprov Jatim dalam pengelolaan Jolotundo Glamping dan Edupark Nganjuk.(Red)

