11 Oktober 2026

LSM KCBI Muba Desak Evaluasi Kadiskop Zulkarnain Terkait Dugaan Intervensi Koperasi

Keterangan foto: Ketua LSM KCBI Muba A Nasution mendesak evaluasi Kadiskop Zulkarnain terkait dugaan intervensi koperasi.

kawankitanews.web.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Musi Banyuasin (Muba) mendesak Bupati Muba mengevaluasi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba, Zulkarnain SP, menyusul munculnya dugaan intervensi terhadap urusan internal koperasi.

Ketua LSM KCBI Muba, A Nasution, meminta pemerintah daerah memeriksa persoalan tersebut secara objektif. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pejabat berjalan sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku.

“Kami meminta Bupati Muba melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau nanti terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan tegas,” ujar A Nasution kepada wartawan di Sekayu, Kamis (20/8/2026).

A Nasution menegaskan, anggota memegang kewenangan tertinggi dalam koperasi melalui Rapat Anggota. Karena itu, ia meminta pejabat pemerintah tidak mengambil alih kewenangan yang menjadi hak anggota.

“Jangan ada yang merampok kewenangan anggota. Keputusan tertinggi dalam koperasi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota,” tegasnya.

Menurut A Nasution, pemerintah memang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan koperasi.

Namun, ia meminta kewenangan tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak masuk terlalu jauh ke dalam pengambilan keputusan internal organisasi koperasi.

LSM KCBI juga meminta Bupati Muba tidak hanya menerima laporan dari pihak tertentu. Pemerintah, kata A Nasution, perlu memeriksa langsung fakta dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta pemerintah membuka pemeriksaan secara transparan. Kalau terbukti salah, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

A Nasution menegaskan bahwa kritik tersebut tidak bertujuan untuk melawan pemerintah daerah. LSM KCBI, menurutnya, menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan kepentingan anggota koperasi tetap terlindungi.

“Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar aturan ditegakkan dan hak anggota koperasi dihormati,” ujarnya.

LSM KCBI Muba menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga meminta instansi terkait membuka ruang pemeriksaan secara transparan agar dugaan intervensi dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, LSM KCBI meminta Bupati Muba tidak ragu memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mengevaluasi posisi Kadiskop Zulkarnain.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *