kawankitanews.web.id – Polres Bangkalan memberikan angin segar kepada korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah mengungkap sejumlah kasus dan menemukan kendaraan milik korban, polisi memberikan izin pinjam pakai barang bukti sepeda motor kepada pemilik sah.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan kebijakan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (14/8/2026). Langkah itu dilakukan setelah petugas memastikan identitas dan kepemilikan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Selama Juli 2026, Polres Bangkalan mengungkap delapan kasus dengan mengamankan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut, polisi menangani empat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan enam tersangka.
“Telah dilaksanakan pemeriksaan, kita melaksanakan pinjam pakai atau pinjam terawat kepada pemilik kendaraan. Tentu harapan kita semuanya momentum ini bisa menjadi pembuktian bahwa Polres Bangkalan sampai kapan pun akan perang melawan curanmor,” ujar AKBP Wibowo.
Enam Tersangka Curanmor Diamankan
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap enam tersangka dalam empat kasus curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah.
Polisi menangkap tersangka berinisial S setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di depan minimarket dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
Di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan M. Sementara itu, petugas menangkap tersangka H dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Pangpong, Kecamatan Labang.
Polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial L dan Y terkait kasus curanmor di Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega.
“Enam tersangka berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Saat ini petugas masih melakukan penyidikan,” terang AKBP Wibowo.
Selain kasus curanmor, Polres Bangkalan mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Korban Bisa Kembali Menggunakan Motor
Polres Bangkalan tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memberikan kemudahan kepada korban setelah polisi menemukan kendaraan mereka.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pemiliknya sebelum memberikan izin pinjam pakai. Dengan mekanisme tersebut, pemilik sah dapat kembali menggunakan sepeda motor untuk menunjang aktivitas sehari-hari meskipun kendaraan masih berstatus barang bukti dalam proses hukum.
Sejumlah korban terlihat lega ketika membawa pulang sepeda motor masing-masing. Salah satunya Siti Fitri yang kembali mendapatkan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Siti mengaku sangat bersyukur karena sepeda motor tersebut menjadi kendaraan penting untuk menunjang pekerjaannya.
“Alhamdulillah saya sangat senang motor saya ditemukan. Terima kasih banyak kepada Polres Bangkalan yang sudah sigap dalam memberikan pelayanannya,” ujar Siti dengan mata berkaca-kaca.
Polres Bangkalan mengimbau korban lain yang kendaraannya telah ditemukan agar segera berkoordinasi dengan kepolisian. Petugas akan memeriksa dan memastikan status kendaraan sebelum memberikan izin pinjam pakai kepada pemilik yang sah.
Kapolres Minta Warga Waspada
AKBP Wibowo juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan warga agar memilih lokasi parkir yang aman dan tidak memberikan celah kepada pelaku.
“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil yang hendak mencuri sepeda motor Anda. Sebab seberapa kecil peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para maling,” tegasnya.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas curanmor. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan kendaraan dan lingkungan.
Melalui pengungkapan kasus sekaligus penerapan mekanisme pinjam pakai barang bukti, Polres Bangkalan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tetap memberikan manfaat langsung kepada korban.(Wawan)

