kawankitanews.web.id — Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membuat konten pornografi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MF yang diduga merekayasa foto perempuan menjadi video pornografi menggunakan teknologi AI.
Polisi mengamankan MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (12/8/2026). Dalam kasus tersebut, tujuh perempuan melapor sebagai korban.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap kasus setelah menerima laporan dari para korban.
“Sebanyak tujuh orang perempuan dilaporkan menjadi korban,” kata Riza saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).
Pelaku Kirim Video Hasil Rekayasa AI
Kasus tersebut terungkap setelah para korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim mengirimkan video hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah korban seolah-olah tidak mengenakan busana.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Tim bergerak dan mengamankan MF bersama sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan kartu memori berkapasitas 16 GB.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
Polisi Temukan Ekstasi dan Sabu
Di kediaman MF, petugas menemukan 36 butir ekstasi berlogo tengkorak, satu paket sabu dengan berat bersih 2,28 gram, timbangan digital, serta dua klip plastik.
Kapolresta Banjarmasin menduga penggunaan narkotika berkaitan dengan perilaku pelaku dalam menyebarkan konten pornografi berbasis AI.
Menurut Riza, MF mengakui polisi menemukan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi.
“Diduga karena pengaruh narkotika. Narkoba yang ditemukan diakui MF untuk konsumsi pribadi,” tutur Riza.
Polisi kini menangani dua perkara yang berkaitan dengan temuan tersebut, yakni dugaan penyalahgunaan teknologi untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi serta dugaan tindak pidana narkotika.
Polisi Minta Warga Waspadai Kejahatan Digital
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan teknologi AI. Kemampuan teknologi dalam memanipulasi gambar dan video dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk merugikan orang lain.
Polresta Banjarmasin meminta masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi.
Kapolresta Banjarmasin juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban kejahatan digital.
“Saya mengajak Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan dan mencegah aksi kejahatan termasuk di ruang digital,” ujar Riza.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesan, foto, atau video dari nomor yang tidak dikenal. Warga juga perlu menyimpan bukti digital dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi pemerasan, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi AI juga menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum. Karena itu, kepolisian mendorong masyarakat ikut menjaga keamanan ruang digital dengan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan melaporkan penyalahgunaan kepada aparat.(Herman)

