10 Oktober 2026

Pengeroyokan hingga Perampasan Terjadi di Jalur Malang-Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Keterangan foto: Polisi mengamankan tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan perampasan di jalur Malang-Surabaya.

kawankitanews.web.id — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan tujuh tersangka setelah menerima lima laporan polisi terkait kejadian pada 10–11 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026). Penyidik masih mengembangkan seluruh perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Lima kasus tersebut mencakup pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), serta perusakan yang terjadi di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pengendara Motor Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Sekelompok orang diduga menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari Sukorejo menuju Purwosari. Para pelaku kemudian mengeroyok korban dan merampas sepeda motornya.

Korban mengalami luka pada tangan, bibir, dan kepala akibat kejadian tersebut. Polisi mengamankan satu tersangka dan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.

Dua Pengendara Dihadang dan Dirampas

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan merampas sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas korban.

Penyidik mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Aksi kekerasan kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang berkendara dari Malang menuju Pasuruan diduga mendapat hadangan dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dan menyeret korban ke pinggir jalan.

Pelaku mengambil sepeda motor serta telepon genggam korban secara paksa. Polisi mengamankan satu tersangka dan melanjutkan pengembangan perkara.

Bentrokan Berujung Perusakan Fasilitas Polisi

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Polisi mengusut dugaan kekerasan dan perusakan yang berkaitan dengan bentrokan antarkelompok suporter.

Massa diduga melakukan kekerasan dan merusak kendaraan dinas serta fasilitas Kepolisian. Tiga kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Penyidik mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan tersebut. Polisi masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Pengendara Kembali Dihadang

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Sejumlah orang diduga menghentikan pengendara yang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya. Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil telepon genggamnya.

Korban mengalami memar pada bagian kepala. Polisi mengamankan satu tersangka dan masih mengembangkan perkara tersebut.

Polisi Perkuat Pengamanan Jalur Malang-Surabaya

Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka. Penyidik menerapkan pasal sesuai konstruksi masing-masing kasus, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan penyidik memproses para tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, pengeroyokan, penghadangan pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Polda Jatim bersama Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan di jalur Malang–Surabaya agar tetap kondusif. Polisi juga masih mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam lima perkara tersebut.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *