9 Agustus 2026

Hak Pesangon Ahli Waris Belum Lunas, LSM KCBI Deli Serdang Siapkan Langkah Hukum

LSM KCBI Deli Serdang menyoroti hak pesangon ahli waris yang belum lunas.

kawankitanews.web.id — DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang menyiapkan langkah lanjutan terkait belum lunasnya pembayaran hak pesangon ahli waris almarhum Edy Sukidi, yang disebut merupakan mantan karyawan PT ES Hupindo.

Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, menyampaikan bahwa pihaknya meminta manajemen PT ES Hupindo segera memberikan kepastian dan menyelesaikan hak ahli waris sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Edy Sukidi disebut meninggal dunia pada akhir Februari 2026. Namun, menurut KCBI, hingga 7 Agustus 2026 pembayaran hak pesangon kepada ahli waris belum diterima secara penuh.

KCBI Soroti Pembayaran Bertahap
KCBI menyoroti keputusan perusahaan yang disebut menawarkan pembayaran pesangon secara bertahap hingga 10 kali.

Menurut organisasi tersebut, terdapat Surat Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang menjadi bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.

Sarman meminta perusahaan memperhatikan anjuran tersebut dan memberikan penyelesaian yang jelas kepada ahli waris.

“Ini bukan sekadar persoalan pembayaran. Ada hak ahli waris yang harus mendapatkan kepastian. Kami meminta perusahaan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sarman.

KCBI juga mempertanyakan alasan manajemen yang menyebut kenaikan biaya produksi sebagai salah satu pertimbangan pembayaran secara bertahap.

Sarman menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.

Namun, berbagai tudingan dan penilaian tersebut merupakan pernyataan dari DPC LSM KCBI Deli Serdang. Pihak PT ES Hupindo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam informasi yang tersedia.

KCBI Siapkan Langkah Hukum
DPC LSM KCBI Deli Serdang menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian kritik.

Organisasi tersebut menyiapkan langkah lanjutan apabila perusahaan tidak memberikan penyelesaian terhadap hak ahli waris.

KCBI menyebut telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Menurut KCBI, hingga 7 Agustus 2026 belum terdapat penyelesaian yang dianggap memenuhi harapan ahli waris.

Selain itu, KCBI berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sarman mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ahli waris memperoleh kepastian.

Beri Batas Waktu Tujuh Hari
KCBI memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak 7 Agustus 2026 kepada PT ES Hupindo untuk menyelesaikan pembayaran hak ahli waris.

Jika perusahaan tidak menyelesaikan persoalan tersebut dalam batas waktu yang ditetapkan, KCBI menyatakan akan mengambil sejumlah langkah, termasuk mengirimkan surat resmi kepada pihak manajemen dan menyampaikan laporan kepada lembaga terkait.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Kami berharap perusahaan membuka ruang penyelesaian yang baik dan memberikan kepastian kepada ahli waris,” tegas Sarman.

KCBI juga mendorong semua pihak menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Persoalan pembayaran pesangon tersebut kini menjadi perhatian KCBI Deli Serdang.

Organisasi tersebut meminta PT ES Hupindo memberikan penjelasan mengenai dasar pembayaran bertahap, posisi Surat Anjuran Disnaker Sumatera Utara, serta rencana penyelesaian hak ahli waris.

Hingga artikel ini disusun, informasi mengenai dugaan belum lunasnya pesangon dan rencana langkah hukum berasal dari DPC LSM KCBI Deli Serdang.

Konfirmasi dari manajemen PT ES Hupindo mengenai persoalan tersebut belum tersedia.

KCBI berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kepentingan ahli waris serta hubungan industrial yang kondusif.(Kontributor c)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *