Kawankitanews.web.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kenjeran, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Petugas mengamankan MS di kawasan Jalan Randu, Kenjeran, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 3,386 gram yang disimpan oleh tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial PO yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari PO. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan memburu yang bersangkutan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (6/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS mengaku telah lima kali mengambil sabu dari PO. Terakhir, ia menerima tiga paket sabu yang akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kepada para pelanggan.
Namun, rencana tersebut gagal terlaksana karena petugas lebih dahulu melakukan penangkapan. Polisi langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AKP Adik menjelaskan, tersangka baru menjalani peran sebagai kurir sabu selama kurang lebih dua pekan. Meski tergolong baru, ia mengaku sudah lima kali menerima pasokan narkotika dari pemasoknya.
“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp75 ribu apabila seluruh sabu berhasil terjual. Selain itu, ia juga memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan PO dan pihak lain yang diduga terkait. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
Atas perbuatannya, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Ninis )

