kawankitanews.web.id // Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terus bergulir.
Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tambang ilegal sebagaimana disebut dalam pemberitaan dan rilis Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).
Bantahan tersebut disampaikan Maraginda melalui pesan WhatsApp saat menjawab konfirmasi yang diajukan jurnalis media lokal, Magrifatullah Lubis.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan menyebut kedatangan Tim Terpadu Pemprov Sumut ke Kotanopan merupakan bagian dari dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang dilakukannya.
Maraginda mengaku mengapresiasi kedatangan Tim Terpadu karena, menurut klaimnya, tim tersebut memberikan dukungan agar kegiatan reklamasi di kawasan Kotanopan dapat terus dikembangkan.
Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya menerima surat teguran dari tim tersebut.
Menurut Maraginda, surat yang diterimanya bukan surat teguran, melainkan dokumen yang dititipkan untuk disampaikan kepada masyarakat yang berminat mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia juga mengklaim reklamasi yang dilakukan bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan sebagai area pertanian maupun fasilitas olahraga.
Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Tim Terpadu Pemprov Sumut. Dalam rilis resminya, tim menyatakan operasi yang dilakukan di wilayah Kotanopan bertujuan menertibkan aktivitas PETI sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara.
Tim Terpadu juga menyebut telah mengamankan satu unit ekskavator, menyegel serta memusnahkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, dan mengamankan sejumlah sarana pendukung lainnya.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, jurnalis kembali mengirimkan sejumlah pertanyaan tertulis kepada Maraginda.
Pertanyaan itu antara lain menyangkut dasar hukum reklamasi, kewenangan pelaksanaan kegiatan, sumber pendanaan, serta dasar pernyataannya yang mengaitkan dukungan Tim Terpadu terhadap aktivitas reklamasi.
Maraginda kemudian mengundang jurnalis untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi yang disebut sebagai area reklamasi.
Namun, jurnalis memilih tetap meminta jawaban secara tertulis dengan mengacu pada prinsip transparansi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Maraginda belum memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan lanjutan tersebut.
Sementara itu, Tim Terpadu Pemprov Sumut juga belum menyampaikan tanggapan resmi terkait klaim yang disampaikan Kepala Desa Singengu Julu.
Di sisi lain, sejumlah aktivis lingkungan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI di Kotanopan dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan PETI di Kotanopan masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak kini menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait serta perkembangan proses penanganan perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Red)

