kawankitanews.web.id– Kontroversi seputar disertasi doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali mencuat setelah ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) mempertanyakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi akademik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi tersebut.
Sebanyak 301 guru besar UI menyampaikan keberatan mereka melalui dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam dokumen itu, para akademisi meminta MA meninjau kembali putusan PTUN yang dinilai berpotensi mengganggu independensi dan kewenangan perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik.
Para guru besar menilai Universitas Indonesia memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi akademik sebagai bagian dari mekanisme internal kampus. Mereka berpendapat bahwa keputusan yang berkaitan dengan etika, integritas ilmiah, dan tata kelola akademik merupakan ranah yang selama ini menjadi kewenangan institusi pendidikan tinggi.
Menurut mereka, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan promotor Prof. Dr. Chandra Wijaya dan ko-promotor Prof. Dr. Athor Subroto dapat menimbulkan preseden baru dalam hubungan antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan. Para akademisi khawatir keputusan tersebut membuka peluang bagi sengketa akademik untuk bergeser ke jalur hukum administrasi negara.
Dalam argumentasinya, para guru besar menegaskan bahwa kampus memiliki perangkat dan mekanisme tersendiri untuk melakukan evaluasi serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika akademik. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi agar tetap mampu menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara objektif.
Putusan PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Universitas Indonesia mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia serta merehabilitasi nama baik keduanya. Putusan tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan akademisi dan masyarakat luas.
Sebagian pihak memandang langkah hukum yang ditempuh penggugat sebagai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, di sisi lain, sejumlah akademisi menilai putusan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena menyangkut batas kewenangan antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga peradilan administrasi.
Ratusan guru besar UI berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai keputusan yang akan diambil nantinya tidak hanya berdampak pada kasus yang sedang berlangsung, tetapi juga berpengaruh terhadap masa depan tata kelola pendidikan tinggi dan perlindungan independensi akademik di Indonesia.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyentuh isu penting mengenai integritas akademik, otonomi perguruan tinggi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air.(Kontributor Yacob)

