kawankitanews.web.id– Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika modern berbentuk liquid vape yang mengandung zat etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan barang bukti narkotika dari jaringan yang diduga beroperasi lintas daerah.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka FI (34) di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka SA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa kasus narkotika berbentuk liquid vape ini menjadi temuan baru di wilayah Jawa Timur, khususnya di bawah pengungkapan Polres Mojokerto Kota.
“Ini merupakan pengungkapan pertama di Jawa Timur terkait narkotika dalam bentuk cartridge vape berisi etomidate. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar Kombes Pol Kurniawan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (10/6/2026).
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan SA yang kedapatan membawa sabu seberat 4,50 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SA dan menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram.
Polisi juga menemukan bukti resi pengiriman ekspedisi yang mengarah pada pengiriman narkotika jenis etomidate, ekstasi, dan Happy Five dari Pekanbaru, Riau. Setelah melakukan pelacakan, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan berhasil mengamankan paket tersebut di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan paket, polisi menyita 330 cartridge vape berisi etomidate, 1.919 butir ekstasi, serta 960 butir Happy Five. Ribuan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.
Kombes Pol Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ia mengapresiasi kerja cepat jajaran Polres Mojokerto Kota dalam membongkar sindikat tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berinovasi dalam modus peredaran, sehingga kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.
Saat ini, polisi telah menahan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor narkotika yang lebih luas di tingkat nasional.(Hilal)

